Republish.id, NASIONAL – Dua bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi hanya dalam rentang waktu satu pekan. Mereka adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/9/2026).
Kedua perkara tersebut terjadi di wilayah berbeda dan menggunakan modus yang tidak sama. Namun, kasus yang menjerat Husniah dan Sirajudin memiliki persamaan, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan yang berkaitan dengan perizinan serta proyek pemerintah.
Perkara Bupati Gowa bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengembang. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, Husniah sebelumnya meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) disampaikan kepadanya.
Dari sana, Husniah disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada para pengembang yang mengurus kepentingannya.
Nilai uang yang diminta disebut disesuaikan dengan jumlah rumah yang hendak dibangun. Besarannya berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dalam proses tersebut, sejumlah pengembang disebut menyerahkan uang melalui perantara. PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sementara PT Renjana memberikan Rp50 juta.
“Perantaranya merupakan driver (sopir) pribadinya,” kata Roberthus dilansir dari Antara.
Dugaan penerimaan keuntungan tidak berhenti pada permintaan uang dari pengembang. Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan Husniah dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.
Dalam perkara tersebut, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen. Permintaan itu disebut menjadi syarat untuk persetujuan bangunan gedung bagi site plan Sakura II.
Rumah mewah di kawasan Royal Spring tersebut kemudian diperoleh menggunakan nama pihak lain. Harga normal rumah mencapai Rp1,4 miliar, tetapi dengan potongan 70 persen, Husniah hanya membayar Rp420 juta.
Penyidik menduga uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API. Permintaan itu disebut berkaitan dengan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa pada tahun anggaran 2025.
Nilai pengadaan enam ambulans tersebut mencapai Rp3,8 miliar. Dalam perkara ini, Roberthus menyebut Husniah diduga menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau keuntungan melalui pihak lain, termasuk HA.
“HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT,” imbuh Roberthus.
Berbeda dengan perkara di Gowa, dugaan korupsi yang menjerat Sirajudin Lasena berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga telah mengatur pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Boltara sebelum proses pekerjaan dilaksanakan.
Dalam dugaan pengaturan tersebut, Sirajudin disebut menetapkan besaran fee proyek sekaligus pembagian fee bagi pihak-pihak tertentu di lingkungan pengadaan barang dan jasa.
“SJL selaku Bupati Boltara periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Boltara, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boltara, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dugaan plotting proyek dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. Sirajudin disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR Boltara untuk menuliskan nama vendor yang telah ditentukan untuk mengerjakan proyek-proyek di dinas tersebut.
Setelah vendor ditentukan, Pokja kemudian disebut berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempersiapkan administrasi proses PBJ sehingga pihak swasta tersebut dapat lolos dan dipilih sebagai pemenang.
Salah satu proyek yang disebut dalam perkara itu adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Boltara. Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai Rp1,9 miliar.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Boltara bernilai Rp1,9 miliar,” tuturnya.
Dua perkara tersebut kemudian kembali menyoroti penggunaan kewenangan kepala daerah dalam praktik korupsi. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan suap dan pemerasan menjadi jenis tindak pidana korupsi yang relatif mudah dilakukan karena memiliki karakter transaksional serta berkaitan dengan besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah.
Menurut Aminudin, kepala daerah memiliki ruang diskresi yang luas dalam menjalankan kewenangannya. Namun, ruang tersebut dinilai dapat menjadi persoalan apabila tidak disertai integritas yang memadai.
Kewenangan yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri ataupun kelompok.
“Suap dan pemerasan merupakan delik tindak pidana korupsi yang paling mudah dilakukan. Transaksional karena diskresi kepala daerah yang terlalu lebar dan minimnya integritas,” kata Aminudin nengutip Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Aminudin menilai persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan sistem. Faktor pribadi juga disebut berperan dalam mendorong seseorang melakukan korupsi.
Salah satunya adalah sikap serakah atau greedy. Menurut Aminudin, faktor tersebut dapat membuat seorang kepala daerah tetap melakukan korupsi meskipun memahami adanya risiko penindakan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah juga disebut menjadi faktor yang dapat mendorong praktik korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan suap dan pemerasan dapat dipilih oleh pelaku untuk mengumpulkan kembali modal dengan memanfaatkan jabatan, kedudukan, serta kewenangan yang dimiliki.
Modal yang dikumpulkan tersebut, menurut Zaenur, salah satunya dapat digunakan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan ketika mengikuti pilkada.
Ia juga menyebut praktik tersebut tidak terlepas dari adanya unsur vote buying dan candidacy buying.
“Maka biasanya mereka menjual kewenangan di bidang perizinan, paket-paket pengadaan barang dan jasa, maupun di bidang pengisian jabatan. Tiga hal itu yang paling banyak,” tutur Zaenur.
Selain digunakan untuk memperoleh “imbal hasil”, akumulasi modal tersebut juga dapat diarahkan untuk membangun kembali modal politik yang akan digunakan dalam kontestasi berikutnya.
“(Dia) ingin naik kelas. (Kemudian) ada beberapa kasus karena kebutuhan untuk memberi serve kepada Forkopimda; Kapolres, Dandim, Kajari, KPN,” pungkas Zaenur.










Leave a Reply
View Comments