Republish.id, BITUNG – Dua pria diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung setelah diduga membawa tujuh paket narkotika jenis sabu di kawasan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Kedua pria tersebut yakni SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Mereka diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 Wita. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu diterima petugas pada Jumat (25/9) sekitar pukul 16.30 Wita. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pria yang dilaporkan diduga membawa narkotika.
Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung Aipda Bambang Harmoko mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya di depan SPBU Tangkoko.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan dalam sebuah tas Eiger berwarna hitam.
Selain paket diduga narkotika, polisi turut mengamankan sebuah pyrex kaca, sedotan putih, dua korek api gas serta dua telepon seluler, masing-masing Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.
Dari pemeriksaan awal, kedua pria tersebut disebut mengakui barang yang ditemukan merupakan milik mereka. Polisi juga memperoleh keterangan awal mengenai asal barang yang kini masih didalami penyidik.
Salah satu keterangan menyebut narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Narkotika itu disebut dibeli dalam satu paket besar dengan harga sekitar Rp3,2 juta. Barang tersebut kemudian diduga dipilah menjadi tujuh paket.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan awal. Polisi masih mendalami asal-usul barang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran tersebut.
Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay mengatakan barang bukti akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya.
“Barang bukti masih akan kami uji melalui laboratorium. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga,” kata Jefry.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini SA dan MH bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta saksi-saksi.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan proses uji laboratorium, gelar perkara dan administrasi penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” pungkasnya.










Leave a Reply
View Comments