URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko

Foto: Doc. Humas.

Republish.id, BOLTARA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolmong Utara bergerak cepat menindaklanjuti aduan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di kawasan Pasar Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kamis (8/10/2026). Aduan tersebut diterima sekitar pukul 08.33 WITA dari seorang warga berinisial HRR, pemilik toko beras di kawasan pasar tersebut.

Dalam laporannya, HRR menyampaikan bahwa seorang laki-laki yang tidak dikenal datang ke tokonya dan diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. langsung memerintahkan Tim URC Resmob Limango melakukan pengecekan ke lokasi.

Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Muh. Trisno Alimuda bersama dua personel lainnya bergerak menuju Pasar Boroko pada pukul 08.40 WITA. Sekitar pukul 08.53 WITA, petugas tiba di lokasi dan mengumpulkan informasi dari korban serta sejumlah saksi.

Baca Juga :  Bolmut Siap Gebyar HUT ke-18: Karnaval Budaya hingga Dzikir Akbar Meriahkan Perayaan

Dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan awal, petugas mendapatkan identitas serta informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan sekitar pukul 09.10 WITA mendatangi kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan pengamatan awal terhadap kondisi dan perilaku serta keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas menduga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

Untuk memastikan penanganan berjalan tepat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kemanusiaan, personel kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta pihak keluarga pada pukul 09.30 WITA.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari langkah penanganan yang sesuai, termasuk upaya mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis awal terhadap yang bersangkutan.

Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengatakan, respons cepat terhadap setiap informasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mengedepankan respons cepat setiap kali menerima informasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Namun, dalam penanganannya kami juga melihat kondisi dan latar belakang yang bersangkutan agar langkah yang diambil tidak hanya memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat, tetapi juga tepat sasaran,” ujar IPTU Rofly.

Baca Juga :  Pemilik Tambak di Tanjung Buaya Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya, koordinasi dengan pihak terkait diperlukan ketika ditemukan kondisi khusus yang membutuhkan penanganan di luar aspek kepolisian.

“Ketika dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi adanya persoalan kejiwaan, kami tidak serta-merta mengambil tindakan secara sepihak. Kami berkoordinasi dengan keluarga dan instansi terkait agar yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan yang tepat, sementara situasi keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bolmong Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han. menegaskan bahwa kehadiran Polri harus dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.

“Polri harus hadir dengan cepat ketika masyarakat membutuhkan. Setiap aduan yang masuk harus direspons secara profesional, terukur dan humanis. Dalam kasus ini, personel tidak hanya memastikan keamanan korban dan lingkungan sekitar, tetapi juga mengambil langkah koordinatif agar persoalan dapat ditangani secara tepat,” ungkap AKBP Andhika.

Baca Juga :  BPK Sulut Serahkan Laporan Kinerja APBD & JKN Semester II 2024

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan. Informasi yang disampaikan dengan cepat akan membantu kepolisian mengambil langkah secara cepat pula, sehingga situasi dapat segera dikendalikan,” pungkasnya.

Respons Tim URC Resmob Limango tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bolmong Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban serta pendekatan humanis melalui koordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."