Republish.id, BOLMUT – Pemilik tambak di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi di laporkan ke Polisi.
Laporan terkait dugaan pengrusakan dan pengerukan pasir tanpa ijin tersebut dilayangkan oleh masyarakat setempat ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang Barat pada Selasa 14 Mei 2024.
“Dengan ini mengajukan Laporan pengaduan kepada Bapak Kapolsek Bolangitang atas pengrusakan dan pengarukan pesisir pantai menggunakan alat berat jenis EXCA KOMATSU berjumlah 2 (dua) unit yang terjadi di desa tanjung buaya kec Bolangitang Barat yang di lakukan oleh terlapor lelaki FARHAN YUSUP TALIBO,” tulis pelapor dalam laporannya.
Sementara itu, Kapolsek Bolangitang Barat melalui Kanit Reskrim Polsek Bolangitang Barat, Bripka Noldy Janis Mamisala mengatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.
“Iya laporannya sudah kami terima. Saat ini kami masih mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. Nanti akan kami informasikan perkembangannya,” kata Bripka Noldy Janis Mamisala.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis meminta APH untuk menindak tegas aktivitas pengerukan pasir pantai di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat yang diduga dilakukan tidak mengantongi izin lingkungan dari DLH Bolmut.
“Masyarakat sudah protes, DLH juga sudah memberikan teguran, tapi tidak digubris oleh yang bersangkutan. Jangan sampai terkesan ada pembiaran dari APH terkait perbuatan yang sudah terang-terangan melanggar hukum seperti ini,” tegas Rheinal.(*)
Penulis : Tim Redaksi










Leave a Reply
View Comments