Ketum DPP PJS Tagih Janji Kapolri Usut Dugaan Pengancaman Wartawan di Medan

Foto: Doc. Istimewa

Republish.id, NASIONAL – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, mendesak Kapolri menindaklanjuti dugaan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/10/2026). Ia juga meminta manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II Sumut memeriksa dan mencopot oknum pejabat yang diduga melakukan intimidasi tersebut.

Desakan itu disampaikan Mahmud sebagai respons atas aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PTPN IV Regional II Medan.

Baca Juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus ASABRI dan TPPU

Kasus tersebut bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan terkait isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Saat proses konfirmasi berlangsung, seorang oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal secara emosional kepada wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.

Mahmud mengecam tindakan tersebut karena dinilai mengancam keselamatan jurnalis dan mencederai kemerdekaan pers. Ia pun meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bersangkutan.

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud Marhaba.

Baca Juga :  Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

Selain mendesak pihak perusahaan, Mahmud juga menagih komitmen dan janji Kapolri dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin keselamatan pekerja pers di seluruh Indonesia.

Menurut dia, kepolisian perlu menindaklanjuti aksi damai para jurnalis di Medan secara profesional agar dugaan intimidasi terhadap wartawan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tragis! Anggota Paskibra Dibunuh Tetangga Gegara Cicilan HP, Kuasa Hukum Desak Pasal Pembunuhan Berencana

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tambah Ahli Pers Dewan Pers tersebut.

PJS menegaskan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menyatakan bahwa dugaan penghalangan maupun pengancaman terhadap jurnalis perlu ditangani sesuai ketentuan hukum untuk menjaga kemerdekaan pers, demokrasi, dan keterbukaan informasi publik.

Redaksi Republish.id