Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

Caption: Foto Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba. [Foto: arsip PJS]

Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan

Republish.id, GORONTALO – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, melaporkan dugaan ancaman keselamatan yang diterimanya dari seorang pengusaha tambang emas ilegal (PETI) di wilayah DAM, Pohuwato.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pada Sabtu (19/10/2024) bahwa aparat penegak hukum harus melindungi wartawan.

Jhojo mengungkapkan bahwa ia menerima informasi kredibel mengenai pengusaha tambang yang mengundang sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas dirinya.

Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan intensitas pemberitaannya mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Pohuwato.

Sebagai jurnalis di Faktanews.com, Jhojo secara konsisten melaporkan praktik penambangan emas tanpa izin yang beroperasi dekat sumber air bersih yang digunakan ribuan warga Pohuwato.

Baca Juga :  Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp8,2 Miliar

Berita mengenai penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam penambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan dari pihak tertentu, termasuk pengusaha tambang dan oknum anggota DPRD Pohuwato yang diduga terlibat.

“Saya mendapat informasi bahwa pengusaha tambang ilegal itu memanggil sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas saya, terkait pemberitaan saya mengenai PETI di wilayah DAM. Ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis,” ujar Jhojo.

Menanggapi laporan ini, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Akses Jalan di Kelurahan Tenilo Butuh Perhatian Pemkot Gorontalo

“Pasal 8 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum,” tegas Mahmud, yang juga seorang ahli pers di Dewan Pers.

Mahmud meminta DPD PJS Gorontalo untuk segera melaporkan ancaman ini secara resmi ke Polda Gorontalo.

“Demi keselamatan wartawan dan terjaminnya kebebasan pers di Indonesia, saya meminta agar laporan ini segera diproses,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.

Mahmud juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan memastikan perlindungan bagi jurnalis yang mengungkap persoalan-persoalan krusial di daerah.

“Saya berharap Kapolda dan jajarannya, hingga Polres Pohuwato, bertindak cepat dan tegas atas ancaman ini serta menjamin keselamatan para jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miris! Kasus HIV/AIDS di Kota Kupang Capai 2.539, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Penderita Terbanyak

Mahmud juga menginformasikan bahwa DPP PJS akan menyurati Kapolri untuk meminta perhatian khusus terkait ancaman terhadap Jhojo Rumampuk.

“Senin besok, kami akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada pemangku kebijakan di Gorontalo,” tegasnya, sambil menginstruksikan seluruh pengurus PJS di Gorontalo untuk tetap waspada.

“Kasus ini sekaligus menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia, serta menangani pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers di tanah air,” tutup Mahmud, memberikan pesan akhir kepada pengurus PJS di Gorontalo.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."