Polisi Tangkap Terduga Pemilik Sabu di Bitung

Barang bukti sabu dan alat hisap yang diamankan Satresnarkoba Polres Bitung.

Republish.id, BITUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil meringkus seorang pria berinisial FF alias FEN terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu.

FEN ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga :  PN Bandung : Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat.

“Dari informasi masyarakat kami langsung tindak lanjuti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay.

Jefri membeberkan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung kata dia, menemukan sejumlah barang bukti berupa, dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,9 gram, alat hisap sabu (bong) dan sedotan plastik bening serta selotip pembungkus korek api gas, dan dua unit telepon genggam.

Baca Juga :  TNI Rebut Kampung dari Cengkraman OPM Undius Kogoya, 14 Anggota Tewas dalam Baku Tembak Mencekam

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AIN. Namun saat tim melakukan penelusuran lebih lanjut, nomor kontak AIN sudah tidak aktif,” bebernya.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Pelabuhan Gorontalo Digagalkan Polisi

Jefri mengatakan, saat ini FEN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

“Pelalku dan babuk sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung