Penjualan Miras di Bone Bolango Diduga ada Bekingan Oknum Polisi

Polda Gorontalo saat melakukan pemusnahan miras. (Foto : Dok. Polri)

Republish.id, GORONTALO – Sebuah warung yang diduga menjual miras tanpa ijin di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo diduga dibekingi pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun media ini berdasarkan keterangan warga sekitar, transaksi penjualan miras tanpa ijin tersebut berlangsung hampir 24 jam, atau buka siang dan malam.

Menurut warga, di tempat itu terdapat sebuah warung yang masih dengan bebas menjual miras beragam jenis. Mulai dari cap tikus hingga jenis minuman keras pabrikan dengan berbagai merk.

Tempat penjualan ini memang sangat terkenal dikalangan para pengonsumsi miras. Transaksi penjualan miras di tempat tersebut dimulai dari siang hingga malam dini hari.

Baca Juga :  Peduli Bencana, Pj Bupati Bolmut Salurkan Bantuan ke Gorontalo

Mirisnya lagi, lokasi penjualan miras ini tidak jauh dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) yang juga kompleks pusat pemerintahan Kecamatan Tilongkabila. Diperkirakan warung penjual miras tersebut hanya berjarak sekitar 800 meter.

Lantas apa yang menjadikan warung itu masih bebas menjual miras? menurut informasi yang didapatkan, pemilik warung tersebut diduga dibekingi oleh anggota polisi.

Untuk mengamankan usahanya, pemilik warung berinisial S alis TRA ini diduga melakukan penyetoran kepada oknum polisi. Penyetoran itu diduga kuat sebagai jaminan agar bisnis miras yang dijalankan oleh S, berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  DLH Bolmut : Aktivitas Pengerukan di Pesisir Pantai Bolangitang Barat Tak Kantongi Izin Lingkungan

Kalaupun ada razia dari pihak kepolisian, pemilik warung diduga terlebih dahulu akan mendapatkan informasi dari oknum polisi bahwa akan ada razia miras. Dengan begitu, pemilik warung akan bersiap dengan menyembunyikan miras yang dijualnya.

Penjualan miras milik terduga S juga terbukti setelah Polres Bonebol melakukan razia. Di rumah miliknya, Polisi mengamankan beberapa botol minuman keras jenis cap tikus, namun polisi tidak membeberkan berapa jumlah miras yang disita.

“Informasinya ada di razia untuk pemilik inisial S, datanya ada di admin, saya tanya nanti,” kata Iptu Dimas Wicaksono Wijaya Kasat Narkoba Polres Bone Bolango.

Baca Juga :  Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Usai Ricuh di Mapolda DIY, Keluarga Temukan Luka Misterius

Sementara itu Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya transaksi miras di Kompleks Polsek Tilongkabila memastikan jika itu tidak ada.

“Tidak ada anggota yang bekingi miras,” kata AKBP Muhammad Alli.

AKBP Ali menegaskan, kalau ada anggota yang bekingi miras, dirinya tidak akan segan-segan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, miras adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana kriminal.

“Penganiayaan, pemerkosaan dan lain-lain banyak terjadi karena miras. Makanya saya tidak mentolerir terkait masalah miras. Sampai sekarang pun Polres masih rutin melaksanakan razia miras,” tegasnya.(*)

Baca selengkapnya disini

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini