Republish.id, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga anggotanya setelah terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri. Ketiga anggota tersebut adalah Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto, dan Bripda Rahmat Gani, berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 6 September 2024.
Kapolda Gorontalo, melalui Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., menyatakan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Tindakan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang panjang.
“Kami harus memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota. Tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, mengutip Tribratanews.gorontalo.polri.go.id
Ketiga anggota tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Dua anggota dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 13 Ayat 1, sementara Bripda Rahmat Gani dikenakan Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski berat, keputusan PTDH ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kabid Humas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan serupa di masa depan jika ada anggota lain yang terbukti melanggar aturan.
“Dengan adanya PTDH ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu,” tutupnya.











Leave a Reply
View Comments