Republish.id, BOLTARA – Isu dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pembangunan Gedung Pelayanan Hemodialisa dan CT-Scan (PHCT) di RSUD Bolaang Mongondow Utara mulai menjadi perhatian. Menanggapi hal tersebut, Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menyatakan siap menerima laporan dari masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Boltara saat diwawancarai sejumlah awak media, menyusul berkembangnya kabar di tengah publik terkait indikasi penggunaan material galian C yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut.
Di hadapan wartawan, Wakapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Namun, jika ada masyarakat yang melapor, tentu akan kami terima dan tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Meski belum menerima laporan resmi, pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai memberi perhatian terhadap isu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut. Proyek strategis seperti pembangunan fasilitas kesehatan semestinya berjalan sesuai aturan, termasuk dalam penggunaan material yang harus memenuhi standar legalitas.
Sorotan publik terhadap proyek ini pun dinilai wajar, mengingat transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pembangunan sektor kesehatan. Jika benar terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum diharapkan tidak tebang pilih.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait isu yang beredar. Namun, dorongan agar aparat segera melakukan penelusuran secara proaktif mulai menguat di tengah masyarakat.








Leave a Reply
View Comments