Republish.id, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memutuskan menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihandi wilayah itu.
Penghentian proses laporan dengan nomor register 003/REG/LP/PB/29.04/XI/2024 ini dilakukan pada Selasa (26/10/2024).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan intensif bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengungkapkan bahwa laporan ini awalnya menduga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo telah melakukan praktik politik uang serta memanfaatkan fasilitas keuangan negara.
Dalam prosesnya, Bawaslu merujuk pada ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, yang menyebutkan ancaman pidana penjara dan denda berat bagi pelaku politik uang, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Wahyudin mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari 1 orang pelapor, 6 orang saksi dan 2 orang ahli yakni Ahli Pidana dan ITE hingga memeriksa bukti yang diajukan pelapor.
Meskipun telah memeriksa bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait, hingga batas waktu yang ditentukan, Sentra Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan terlapor memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
Dengan demikian, kata Wahyudin, laporan tersebut dihentikan prosesnya.(*)













Leave a Reply
View Comments