Aktivis Desak Inspektorat Limpahkan Dugaan TGR Rp376 Juta Ismet Mile ke APH

Aktivis Gorontalo, Noval Lamusu, (Foto Istimewa)

Republish.id, GORONTALO – Aktivis Gorontalo, Noval Lamusu, mendesak Inspektorat Kabupaten Bone Bolango segera melimpahkan kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Desakan tersebut muncul setelah temuan kerugian negara senilai Rp376.934.536 disebut belum diselesaikan sejak tahun 2011.

Noval menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban dan memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Ia membandingkan kasus itu dengan TGR yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Syam T. Ase, yang menurutnya telah lebih dulu diproses secara hukum.

“Kasus TGR Syam T. Ase tahun 2023 sudah masuk ke meja Kejaksaan, sementara TGR Ismet Mile yang macet total sejak tahun 2011 justru terkesan ‘aman-aman saja’ di meja APH. Ini melukai rasa keadilan publik. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke lingkaran tertentu,” tegas Noval, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga :  Dugaan Perundungan di Sekolah Wira Bhakti Gorontalo, Puluhan Siswi Lari dari Asrama

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar TGR dan wajib dikembalikan oleh Ismet Mile, yakni:

• Kelebihan pembayaran BBM Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp65.785.500.

• Kelebihan pembayaran BBM kendaraan dinas Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp74.628.000.

• Pembangunan instalasi listrik rumah pribadi bupati Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp124.721.036.

Baca Juga :  Job Bidding Eselon II di Kabupaten Gorontalo Capai 27 Pendaftar, Beberapa Formasi Masih Kurang

• Tambahan penghasilan bagi kepala daerah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp91.800.000.

• Pembebanan biaya ibadah umrah bagi PNS berprestasi sebesar Rp20.000.000.

Temuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 21/09/2011 tertanggal 21 September 2011. Namun, hingga batas waktu pelunasan pada September 2013, dana tersebut disebut belum juga dikembalikan.

Menurut Noval, kondisi itu tidak lagi sekadar menjadi persoalan administratif, melainkan telah berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi karena kewajiban pengembalian tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ia menilai persoalan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta dapat memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kebebasan Pers Terancam, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Kombes Tony Diberi Sanksi Tegas

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Bone Bolango untuk bersikap tegas dan menyeret kasus ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan membawa gelombang protes yang lebih besar,” pungkas Noval.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bone Bolango maupun Ismet Mile terkait desakan pelimpahan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum.(*)

Redaksi Republish.id