Pria di Gorontalo Diamankan karena Edarkan Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (28/1) sekitar pukul 22.00 WITA. FL diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo. (Foto Humas).

Republish.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (28/1) sekitar pukul 22.00 WITA. FL diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan FL berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di daerah tersebut.

Baca Juga :  Didorong Banyak Pihak, Andre Bone Siap Maju Jadi Ketua KONI Kabupaten Gorontalo

“Jadi setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik kip kecil sabu sabu,team opsnal mengamankan 1 ( satu ) buah Bong ( alat hisap Shabu ), 2 ( dua ) buah pirek kaca yang berisi sisa Bakaran Narkotika Shabu, 6 ( enam ) batang sedotan , 2 ( dua) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah jarum suntik dan 1 ( satu ) unit handpone merek realme” ujar AKP Dimas.

Baca Juga :  Jadwal Pengumuman PPPK Tahap II Diungkap, Peserta Diminta Rutin Cek Akun SSCASN

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bong (alat hisap sabu), dua pirek kaca berisi sisa bakaran sabu, enam batang sedotan, dua korek api gas, satu jarum suntik, serta satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, FL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Kumabal, Pengerukan Pasir Pantai di Tanjung Buaya Tetap Berlanjut Meski Ditegur DLH Bolmut

FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna memberantas peredaran barang haram tersebut di Kota Gorontalo.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."