Pejabat Bolmut Diduga Serahkan Aset Daerah ke Perorangan, Berpotensi Langgar Hukum

Seorang pejabat di salah satu instansi diduga menyerahkan aset daerah berupa kabel kepada pihak perorangan tanpa prosedur resmi. (Foto Ilustrasi).

Republish.id, BOLMUT – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang pejabat di salah satu instansi diduga menyerahkan aset daerah berupa kabel kepada pihak perorangan tanpa prosedur resmi.

Tindakan ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan etika dalam pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, aset milik pemerintah daerah tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah, seperti pelelangan atau persetujuan dari instansi berwenang.

Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menilai bahwa jika benar aset daerah diberikan secara tidak sah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga :  Apel Perdana 2026, Bupati Boltara Tekankan Sinkronisasi Program RPJMD dan Efisiensi Anggaran

“Setiap aset daerah harus dikelola sesuai dengan aturan. Jika ada penyerahan aset kepada pihak perorangan tanpa prosedur yang benar, maka dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Rheinal juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terungkap kebenarannya.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Boltara Hadiri Pelantikan Dewi Zandra Astuti Mondo sebagai Ketua DPRD

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar tata kelola aset daerah lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Baca Juga :  Mutasi 97 ASN di Boltara, Sirajudin Lasena Tekankan Kinerja dan Disiplin

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.

Publik pun menanti respons dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini guna memastikan bahwa aset daerah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."