Penegakan Aturan Lalu Lintas: Operasi Zebra Otanaha 2024 di Gorontalo

Foto : Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Gorontalo melaksanakan penegakan hukum dengan memberikan tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Jalan Prof. DR. Jhon Aryo Katili, Kota Gorontalo, pada Selasa (15/10/2024). (Foto Dok : Humas).

Republish.id, GORONTALO – Pada hari kedua Operasi Zebra Otanaha 2024, petugas gabungan dari Ditlantas Polda Gorontalo melaksanakan penegakan hukum dengan memberikan tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Jalan Prof. DR. Jhon Aryo Katili, Kota Gorontalo, pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Puluhan Guru Honorer di Bolmut Terpaksa Dirumahkan

Kasatgas Gakkum IPTU Alifia Septiana Harin Selvani, S.Tr.K., Menekankan pentingnya tindakan ini untuk mendisiplinkan pengendara.

“Kami menemukan banyak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan TNKB, dan penindakan ini penting untuk mendisiplinkan pengendara. Melalui operasi ini, kami ingin menegaskan bahwa ketertiban berlalu lintas adalah prioritas utama.” ujarnya mengutip Tribratanews.gorontalo.polri.go.id

Baca Juga :  Menkominfo Lantik Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya tilang, Masyarakat semakin menyadari betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Setiap pelanggaran bisa berakibat fatal, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” tambah IPTU Alifia.

Baca Juga :  Otoritas Australia Konfirmasi Penembakan Bondi Sebagai Serangan Teroris Anti-Semit

Dengan operasi ini, diharapkan kesadaran berlalu lintas masyarakat meningkat, menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

“Kepatuhan tidak hanya perlu diterapkan saat ada operasi. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas harus datang dari dalam diri masing-masing pengendara,” tutupnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini