Bupati Bolmut Ancam Tunda TTP ASN Tak Disiplin, Fingerprint Dihapus Diganti Absen Manual

Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang digelar Kamis (17/4/2025) menjadi ajang penegasan disiplin ASN oleh Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev. (Foto Dok Humas Komdigi)

Republish.id, BOLMUT – Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang digelar Kamis (17/4/2025) menjadi ajang penegasan disiplin ASN oleh Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev.

Bertindak sebagai Pembina apel, Bupati menyampaikan kekecewaannya terhadap rendahnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Ia menegaskan, sementara daerah lain sudah melangkah ke isu-isu pembangunan dan kesejahteraan, Bolmut masih berkutat dengan persoalan kedisiplinan.

Baca Juga :  Berani Gunakan Alat Berat, Pemerintah-APH Didesak Tertibkan Tambang Ilegal di KM 20 dan 25 Bintauna

“Jika tidak mau disiplin kehadiran, maka saya nyatakan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ditunda dulu sampai disiplin itu benar-benar nyata,” ujar Bupati.

Bahkan, ia menyatakan secara tegas bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN yang tidak disiplin akan ditunda pembayarannya.

“Semua kepala SKPD yang pegawainya tidak hadir baik di apel perdana hingga apel hari ini, disilahkan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan, saya tunggu paling lambat hari Senin tindak lanjut sanksi yang diberlakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Boltara Terima Adat Mopohabaru, Persiapan Idul Adha Mulai Dimatangkan

Lebih lanjut, Bupati memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindak tegas pegawainya yang tidak hadir dalam apel, baik apel perdana maupun hari ini. Ia meminta laporan tindakan tersebut paling lambat diserahkan pada hari Senin.

Secara langsung, Bupati juga melakukan evaluasi kehadiran ASN per barisan SKPD. Absensi dilakukan secara manual dan dihitung di tempat, untuk kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM).

Baca Juga :  ASN Bolmut Polisikan Warga Terkait Pencemaran Nama Baik: Foto Anak 7 Tahun Disebar di Medsos

Dalam kebijakan barunya, Bupati Lasena juga menginstruksikan kepada Asisten III untuk menghapus sistem fingerprint dan menggantinya dengan absensi manual, bahkan jika perlu ditambah dengan bukti foto time stamp di masing-masing kantor.

“Absensi manual setelah apel ini, dikumpul di BPKPSDM lalu serahkan ke Asisten III, saya tunggu tindaklanjutnya,” pungkasnya.

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."