1 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR Mulai Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Ajukan

Ilustrasi Sertifikat Tanah, (Foto: InsertLive)

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target menerbitkan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dipungut biaya pada 2026. Program tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program bertajuk Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah itu menargetkan total 8 juta sertifikasi tanah hingga 2028. Pada tahun ini, pemerintah memulai dengan kuota sebanyak 1 juta penerima.

Baca Juga :  Kadis PMD Bolmong Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan Aparat Desa

Nusron mengatakan masih banyak rumah yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk rumah yang dibangun melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” kata Nusron usai disambangi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Kementerian ATR/BPN, Selasa (14/7/).

Baca Juga :  Polemik PPPK Paruh Waktu di Gorontalo Utara: Honorer Pertanyakan Transparansi Seleksi

Program sertifikasi tanah gratis tersebut dapat dimanfaatkan oleh tiga kategori masyarakat. Pertama, penerima program bedah rumah, termasuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya disalurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2015, serta program serupa yang dijalankan Kementerian PKP, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Kedua, penerima program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), khusus untuk pemilik hak guna bangunan (HGB) individu yang telah dipecah dari HGB induk milik pengembang.

Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri sesuai kriteria MBR berdasarkan ketentuan terbaru yang ditetapkan Kementerian PKP.

Pemerintah menyatakan program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR untuk mendaftarkan tanah tanpa dikenai biaya. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dengan membawa bukti sebagai penerima program perumahan atau slip gaji ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  3 Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam Ilegal Tiba di Jakarta: GAM-PG Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas

Bagi masyarakat yang tidak memiliki slip gaji atau bekerja di sektor informal, tetap dapat mengakses program tersebut selama masuk dalam kategori desil 1 sampai 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pelayanan sertifikasi gratis ini hanya berlaku untuk pendaftaran tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) milik individu yang telah dipecah dari HGB pengembang menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Redaksi Republish.id