3 Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam Ilegal Tiba di Jakarta: GAM-PG Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas

Foto Ilustrasi.

Republish.id, GORONTALO – Dugaan aksi penyelundupan bahan tambang ilegal kembali mencuat, kali ini lewat Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara. Tiga kontainer mencurigakan dikirim ke Jakarta dan kini menjadi sorotan tajam publik serta aktivis daerah.

Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM-PG) mengungkap adanya upaya penyelundupan Batu Hitam—jenis bahan tambang yang termasuk dalam kategori mineral dan batu bara (minerba) dengan modus pengiriman kontainer melalui jalur laut.

Ketua Umum GAM-PG, Amin Suleman, menyebutkan bahwa kontainer yang diduga bermuatan barang ilegal itu masing-masing bernomor:

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat Perempuan Terapung di Pesisir Pantai Bolangitang Dua

• TAKU 235127-3

• TAKU 235247-5

• TAKU 239804-9

“Ketiga kontainer diberangkatkan pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 17.27 WITA menggunakan KM Tanto Salam dari Pelabuhan Anggrek menuju Jakarta,” jelas Amin.

Menurutnya, keberangkatan kontainer ini merupakan sinyal kuat bahwa masih ada celah serius dalam sistem pengawasan di pelabuhan, yang dimanfaatkan sindikat penyelundupan untuk menjalankan aksinya.

GAM-PG menyatakan akan segera mendatangi Polda Metro Jaya guna memastikan proses investigasi berjalan dan penindakan dilakukan secara transparan serta tegas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, untuk segera memeriksa ketiga kontainer tersebut dan menahan pihak-pihak yang terlibat. Bila terbukti mengandung batu hitam ilegal, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Amin.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 10-11 September 2024: Gorontalo Hujan Ringan

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dan lingkungan dari aktivitas penyelundupan ini. Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dalam bentuk potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga menghancurkan lingkungan karena dilakukan tanpa izin dan pengawasan.

GAM-PG turut menyerukan penguatan pengawasan di Pelabuhan Anggrek dan peningkatan koordinasi antarlembaga, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian ESDM.

Baca Juga :  PKN Mapala Tegas Tolak Kekerasan dalam Proses Rekrutmen Anggota Baru

Kasus ini dinilai sebagai alarm serius bagi semua pihak terkait untuk mengevaluasi sistem pengawasan serta meningkatkan integritas dalam perlindungan sumber daya alam Indonesia.

GAM-PG mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan pada UU Minerba dan UU Kepabeanan, dan dilakukan tanpa pandang bulu guna menciptakan efek jera serta menjaga kedaulatan negara atas kekayaan alamnya.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah konkret Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan penyelundupan ini dan mengusut tuntas para pelakunya.

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."