AJI Gorontalo Kecam Insiden di RS Sitti Khadijah, Tegaskan Jurnalis Meliput Bukan Mengancam

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Republish.id, GORONTALO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam insiden seorang pria yang mengaku sebagai jurnalis dan diduga mengintimidasi, mengancam, hingga melakukan kekerasan terhadap sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Gorontalo, Sabtu (12/9/2026). Peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu kini mendapat perhatian masyarakat dan sedang diproses pihak kepolisian.

Dalam video yang viral tersebut, seorang pria tampak mengamuk dan mengancam sejumlah tenaga kesehatan di halaman rumah sakit. Pria itu bahkan sempat melontarkan ancaman penikaman.

Baca Juga :  Kualifikasi Piala Dunia : Indonesia vs Arab Saudi Imbang 1-1

“Kita (saya) ini jurnalis,” ujar pria yang belakangan terinformasi bernama Jefri Taha, dalam video tersebut.

Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun, peristiwa itu bermula saat Jefri memperoleh informasi dari salah seorang keluarga pasien mengenai pelayanan rumah sakit yang dinilai bermasalah. Ia kemudian mendatangi RS Sitti Khadijah yang berada di Kota Gorontalo pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Namun, alih-alih melakukan liputan, tindakan yang dilakukan disebut berada di luar proporsi kerja jurnalistik dan tidak sesuai dengan kode etik, yakni mengintimidasi, mengancam, bahkan sempat menggunakan kekerasan.

Baca Juga :  Riwayat Pendidikan Calon Wakil Bupati Gorut Dipertanyakan, Berpotensi Jadi Sengketa?

Menanggapi insiden tersebut, AJI Gorontalo mengecam penggunaan profesi jurnalis di luar koridor jurnalistik. Menurut AJI, seorang jurnalis seharusnya menjalankan tugas peliputan, bukan melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.

Profesi jurnalis, menurut AJI Gorontalo, bukan merupakan kartu kekebalan maupun kewenangan khusus untuk memaksa seseorang mengikuti kehendak jurnalis. Fungsi kontrol sosial harus dijalankan melalui kerja jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, independensi, dan etika.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Gorontalo menegaskan bahwa penyebutan identitas sebagai jurnalis dalam insiden tersebut justru menodai profesi jurnalis itu sendiri. Apa pun alasannya, tindakan tersebut dinilai telah jauh keluar dari koridor kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Bangkep Keracunan Diduga Akibat Menu MBG, DPD RI Desak Evaluasi Total

AJI Gorontalo juga mengimbau seluruh jurnalis agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, AJI Gorontalo mendorong agar proses hukum terhadap peristiwa tersebut tetap berjalan tanpa memandang profesi pihak yang terlibat.

AJI Gorontalo turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan wartawan atau jurnalis yang menggunakan profesinya untuk tindakan di luar kerja jurnalistik, seperti pemerasan maupun pengancaman.

Redaksi Republish.id