Cara Turunkan Status Desil Secara Online, Begini Langkah Pengajuan Pembaruan Data DTSEN

Ilustrasi Desil DTSEN. (gambar digital gemini/radar bali)

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mengelompokkan penduduk Indonesia ke dalam Desil 1 hingga 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan sebagai dasar penentuan sasaran berbagai program, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Pengelompokan tersebut tidak hanya digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk membantu pemerintah memastikan bantuan sosial dapat disalurkan kepada kelompok yang sesuai dengan kriteria penerima.

Meski demikian, penyaluran bansos belum selalu dapat menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan. Salah satu penyebabnya adalah adanya ketidaksesuaian antara status desil seseorang dengan kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, pembaruan status desil dilakukan agar data masyarakat dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Dengan pembaruan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Dilanjutkan ke Sisi Utara

Masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial tetapi berada pada kategori desil di atas ketentuan penerima dapat mengajukan pembaruan data secara online tanpa harus mendatangi kantor kelurahan maupun dinas sosial.

Kelompok yang menjadi sasaran utama penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4. Kelompok ini mencakup sekitar 10 hingga 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada Desil 5 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial sesuai ketentuan dan hasil verifikasi yang berlaku.

Adapun penduduk yang masuk dalam Desil 6 hingga Desil 10 dinilai memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi sehingga tidak termasuk dalam sasaran utama penerima bantuan sosial.

Pengajuan penurunan atau pembaruan status desil dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Honorer RSUD Bolmut Ancam Mogok Kerja, Layanan Rumah Sakit Terancam Lumpuh

Setelah itu, pengguna dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran baru dapat dilakukan dengan melengkapi data yang diperlukan, seperti nomor Kartu Keluarga, foto KTP, dan swafoto.

Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat kembali login menggunakan username atau email serta kata sandi yang telah didaftarkan. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Profil”.

Selanjutnya, tekan tombol “Request Pembaruan Data” yang tersedia di bawah informasi desil. Pengguna kemudian memilih “Lanjutkan” pada notifikasi konfirmasi pembaruan dan menyetujui pernyataan mengenai kebenaran data yang disampaikan.

Seluruh pertanyaan yang tersedia harus dijawab sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Setelah pengajuan dikirim, petugas pendamping sosial akan melakukan ground checking atau verifikasi langsung ke rumah.

Baca Juga :  CPNS 2024: Antusiasme Tinggi, Instansi Daerah Minim Pelamar

Penentuan kelas desil sendiri tidak hanya didasarkan pada tingkat pendapatan rumah tangga. Terdapat sejumlah indikator lain yang digunakan dalam proses pengelompokan masyarakat melalui DTSEN.

Penduduk yang telah terdata akan dikelompokkan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari keadaan tempat tinggal, kepemilikan aset, akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, hingga jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Setelah seluruh indikator tersebut diperhitungkan secara menyeluruh, penempatan kelompok desil dilakukan. Pembagian desil menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menentukan sasaran yang sesuai dalam proses penyaluran bantuan sosial serta memastikan data masyarakat dapat diperbarui berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Redaksi Republish.id