AJI Gorontalo Kecam Serangan Digital terhadap Jurnalis yang Bongkar Tambang Ilegal

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo.

Republish.id, GORONTALO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras serangan digital yang dialami oleh dua jurnalis di Gorontalo, Sarjan Lahay dan Toger, saat menjalankan tugas jurnalistik pada 5 Februari 2025.

Serangan ini berupa penyebaran informasi palsu, impersonasi, dan upaya intimidasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dugaan kuat menyebut bahwa serangan ini terjadi akibat pemberitaan masif terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Sejumlah artikel yang mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini menjadi pemicu utama.

Beberapa artikel yang dianggap sebagai pemicu utama serangan ini adalah artikel dengan judul: “Kapolsek Marisa Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa: Gunakan Oca, Orang Dekatnya?”

Dari artikel tersebut, muncul berbagai pemberitaan terkait isu yang sama, seperti “Kapolsek Marisa Diperiksa Propam Soal Dugaan Pemerasan Pelaku PETI Hulawa”, “Rp 50 Juta Peralat, Ajudan Kapolda Gorontalo Diduga Atur Setoran di PETI Hulawa”, dan “Dugaan PETI Hulawa Libatkan Kapolsek dan Ajudan Kapolda: Preseden Buruk untuk Institusi”.

Selain itu, terdapat juga berita lain terkait isu serupa, seperti “Rp 50 Juta Peralat, Kapolda Gorontalo Tanggapi Dugaan Ajudannya Atur Setoran di PETI Hulawa”“Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa, Umar Karim Minta Kapolsek Marisa Diproses Hukum”, dan “Kapolda Gorontalo Didesak Lakukan Investigasi Forensik Terkait Dugaan Ajudannya yang Peras Pelaku PETI Hulawa”.

Serangan Digital dan Intimidasi

Baca Juga :  Shin Tae-yong Ubah Formasi Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Jadi Pahlawan dengan Dwigol

Sejak berita-berita tersebut dipublikasikan, baik Sarjan maupun Toger menghadapi berbagai bentuk intimidasi, termasuk ajakan pertemuan oleh orang-orang tak dikenal yang diduga bertujuan untuk menghentikan pemberitaan.

Baca Juga :  Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam 15 Tahun Penjara

Puncaknya, Sarjan menjadi korban impersonasi dengan penyebaran tangkapan layar WhatsApp palsu yang seolah-olah menunjukkan dirinya terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan.

Hal serupa juga dialami oleh Toger, yang fotonya disebarluaskan di Facebook bersama pesan yang mengandung fitnah.

Mereka berdua menegaskan bahwa informasi yang disebarkan adalah hoaks dan bagian dari upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

AJI Gorontalo: Serangan Ini Melanggar Hukum

AJI Gorontalo menilai serangan ini sebagai upaya menggiring opini publik untuk mendiskreditkan jurnalis yang tengah mengungkap kasus PETI.

Mereka mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kegiatan jurnalistik dapat diancam pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Antusias Warga Meriahkan Cap Go Meh di Gorontalo

Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa tindakan mengakses sistem elektronik secara ilegal dapat dihukum hingga delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta.

AJI Gorontalo Mendesak Aparat Bertindak Tegas

AJI Gorontalo mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku serangan digital terhadap jurnalis, serta memastikan keamanan mereka dalam menjalankan tugasnya.

AJI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi, serta mendorong semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab sesuai UU Pers.

Serangan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi. Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di Indonesia.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini