Warga Keluhkan Pelayanan Lambat Kelurahan Dutulanaa Terkait Kasus Tanah

Caption: Kantor Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, (Foto Dok: Redaksi).

Republish.id, GORONTALO – Warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menyuarakan keluhan terkait lambatnya pelayanan kelurahan dalam menyelesaikan urusan mereka.

Munirawati Tomu (30), salah satu warga, mengungkapkan bahwa sejak Februari 2023 dirinya sudah mengurus surat keterangan jual beli dan kepemilikan hak atas tanah, namun hingga Oktober 2024, proses tersebut belum juga selesai.

“Kelurahan hanya mediasi, tapi tidak ada keputusan tegas. Bahkan mediasi ini sudah berulang kali dilakukan tanpa ada solusi,” ungkap Munirawati yang akrab disapa Yuyun, Kamis (24/10/2024).

Ia menambahkan bahwa pihak kelurahan sering berubah-ubah sikap, padahal sudah ada surat edaran dari bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo.

“Kwitansi pembelian atas nama saya sendiri karena tanah ini dibeli dengan uang saya. Saya bisa buktikan itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2025, Tim Biro Ops Polda Gorontalo Supervisi Polres Gorontalo Utara

“Waktu saya minta keterangan ke bagian hukum Pemda, katanya pihak kelurahan bisa mengeluarkan surat keterangan jual beli bisa atas nama saya. Dan itu disaksikan pihak kelurahan,” tambah Yuyun.

Yuyun mengaku merasa dirugikan, sebab tanah yang ia beli dengan uang sendiri masih belum memiliki kejelasan status kepemilikan.

“Sebagai masyarakat, saya merasa dirugikan, sebab apa yang menjadi hak saya untuk mendapatkan surat kepemilikan hak atas tanah maupun surat jual beli tanah dari kelurahan itu tidak diterbitkan,” ucapnya.

Ia mempertanyakan sikap kelurahan yang tidak kooperatif dan sering membatalkan proses yang seharusnya sudah selesai, dengan alasan adanya komplain dari mantan suaminya.

“Katanya ada komplain dari mantan suami saya. Padahal sudah ada penyampaian dari bagian hukum Pemda. Bahkan, saat itu pula surat sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak kelurahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pulang Kampung, Asripan Nani Dikabarkan Maju Pilkada Bolmut

Sementara itu, Lurah Dutulanaa, Selvi Katili, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan isi surat yang disampaikan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, yaitu Surat nomor 180/Bag.Hukum/VII/213 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024 perihal bantuan konsultasi hukum.

Surat tersebut menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Ini yang menjadi pegangan saya,” kata Selvi Katili sambil menunjukkan surat dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, saat ditemui di ruang kerjanya.

Berikut bunyi bagaimana akhir surat yang menjadi pegangan Selvi Katili tersebut.

Baca Juga :  Tumbuh 6,07 Persen dan Masuk 4 Besar Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Disokong PT BJA

“Bahwa selain dan tak terbatas pada data fisik dan yuridis berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, patut pula untuk tidak dikesampingkan adanya tuntutan dan/atau keberatan dari pihak-pihak lain dalam proses penandatangan dan pemberian stempel desa/kelurahan sebagai alasan hukum yang adil bagi seluruh pihak untuk terlebih dahulu diberikan kesempatan yang sama membuktikan dalil hak masing-masing melalui proses hukum di dalam persidangan perdata pada Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan lainnya.” bunyi tersebut. 

Hingga saat ini, Yuyun masih menunggu solusi yang jelas dari pihak kelurahan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini