Proyek RSUD Boltara Rp128 M Disorot, Dugaan Material Ilegal Picu Tanda Tanya

Proyek RSUD Boltara Rp128 M Disorot, Dugaan Material Ilegal Picu Tanda Tanya, (Ist)

Republish.id, BOLTARA – Proyek pembangunan dan renovasi RSUD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) senilai Rp128 miliar yang bersumber dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan RI mulai menuai sorotan bahkan sejak tahap awal pelaksanaan.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C tanpa izin menyeret nama kontraktor pelaksana, PT Brantas Abipraya, ke pusaran kritik publik.

Proyek yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat justru dibayangi potensi persoalan hukum dan kerusakan lingkungan. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek strategis ini tidak hanya berisiko melanggar regulasi, tetapi juga mencederai prinsip keberlanjutan.

Baca Juga :  Ramadhan Fair Bolmut 2024 Diharapkan Berdampak Di Sektor Ekonomi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material untuk pekerjaan penimbunan diduga berasal dari aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin resmi. Praktik seperti ini kerap menjadi celah pelanggaran, selain berpotensi merugikan negara, juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan di lokasi penambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltara, Adler Manginsoa, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap aktivitas yang diduga bermasalah tersebut.

“Kami sudah memberikan peringatan, bahkan surat teguran agar aktivitas galian C tersebut segera dihentikan,” ujar Adler.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah teguran tersebut benar-benar ditindaklanjuti di lapangan. Minimnya informasi terbuka terkait penghentian aktivitas menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan aturan.

Baca Juga :  KPU Bolmut Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada 2024

Di sisi lain, aparat kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi yang dapat dijadikan dasar penindakan hukum. Wakapolres Boltara, Kompol Abdul Rahman Fauji, menegaskan bahwa proses hukum tetap terbuka jika ada bukti pelanggaran.

“Sejak dimulainya tahap penimbunan pada proyek RSUD, kami belum menerima laporan resmi soal material ilegal. Namun, jika laporan itu masuk, pastinya akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian belum memiliki data lengkap terkait aktivitas galian C berizin di wilayah tersebut. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sinkronisasi data antarinstansi, yang seharusnya menjadi fondasi dalam membedakan aktivitas legal dan ilegal.

Baca Juga :  Sidik Toliu Imbau Warga Tanjung Buaya Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru

Ketiadaan data yang solid dan minimnya transparansi justru membuka ruang spekulasi, sekaligus memperbesar potensi pelanggaran yang luput dari pengawasan. Padahal, proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah semestinya berada dalam pengawasan ketat dan akuntabel.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Brantas Abipraya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material dalam proyek tersebut.

Sikap diam ini semakin mempertegas kebutuhan akan klarifikasi terbuka, agar publik tidak dibiarkan berspekulasi di tengah proyek yang menggunakan dana besar negara.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."