Aturan Baru Dana Desa: Pemerintah Wajibkan Bentuk Koperasi untuk Pencairan Tahap II

Ilustrasi dana desa. (Foto: MI)

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah kembali memperbarui aturan pencairan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menggantikan PMK 108/2024. Regulasi terbaru yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini membawa sejumlah penyesuaian, termasuk kewajiban pemerintah desa untuk mengaitkan proses penyaluran dengan pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).

Dalam aturan tersebut, mekanisme penyaluran dana desa masih terbagi dua tahap. Penyaluran Tahap I tetap sebesar 60% dari pagu dana desa dan wajib disalurkan paling lambat Juni. Sementara Tahap II ditetapkan 40% dan dapat dicairkan paling cepat April, dengan penyesuaian baru terkait pembentukan koperasi.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” dikutip dari PMK 81/2025, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga :  Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

Syarat pencairan Tahap I tidak mengalami perubahan. Desa tetap harus memiliki penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, serta keputusan kepala desa tentang keluarga penerima manfaat BLT Desa jika bantuan tersebut dianggarkan.

Namun, untuk Tahap II terdapat penambahan ketentuan penting. Jika sebelumnya hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun sebelumnya serta laporan Tahap I dengan serapan minimal 60% dan capaian keluaran rata-rata 40%, kini ditambahkan syarat terkait koperasi.

Dalam Ayat 3 Pasal 24 PMK 81/2025, disebutkan bahwa pencairan Tahap II harus dilengkapi akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris. Selain itu, desa juga wajib menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.

Baca Juga :  Dukung Pergerakan Industri, Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair

PMK 81/2025 juga menambahkan Pasal 29A terkait format surat pernyataan komitmen, serta Pasal 29B mengenai penundaan penyaluran dana desa Tahap II.

Dalam Pasal 29B dijelaskan bahwa penyaluran Tahap II akan ditunda apabila persyaratan belum lengkap hingga 17 September 2025. Penundaan berlaku baik untuk dana yang penggunaannya sudah ditentukan maupun yang fleksibel. Dana yang tertunda hanya dapat dicairkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan seluruh persyaratan dengan lengkap dan benar sebelum akhir tahun.

Baca Juga :  Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional III Rayakan Hari Pahlawan dengan Spirit Produktivitas dan Kolaborasi

Jika hingga batas waktu akhir tahun persyaratan tak juga dipenuhi, pemerintah tidak akan menyalurkan dana desa Tahap II. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau kebijakan pengendalian fiskal sesuai keputusan menteri.

Apabila hingga penutupan tahun anggaran masih tidak digunakan untuk kebutuhan apapun, dana tersebut akan menjadi sisa Dana Desa pada RKUN dan tidak akan dicairkan pada tahun berikutnya.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam PMK 81/2025.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini