Ayah Tiri Culik Bocah Saleo Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi - Penculik anak. ANTARA/HO.

Republish.id, BOLTARA – Kasus viral tentang seorang ayah tiri yang membawa kabur anak perempuan asal Desa Saleo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, pelaku berinisial YM alias Yanto akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Boltara.

“YM sudah resmi ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Mario Valentino Sopacoly, Rabu (22/10/2025).

Mantan ajudan Kapolda Sulut itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara resmi penyidik.

Menurut Sopacoly, korban mengaku dibawa tanpa izin orang tua kandungnya di Desa Saleo. Ia juga sempat mengalami tindakan tidak senonoh di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Divpropam dan Dewan Pers, Dugaan Intimidasi Wartawan Saat Liput Kebakaran

Dirinya menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 332 ayat (2) KUHP tentang kejahatan melarikan wanita dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Mario.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, setelah dua hari penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Boltara berhasil menemukan anak perempuan 14 tahun berinisial M.R, yang sebelumnya dilaporkan hilang dan viral di media sosial.

Operasi pencarian dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, bersama KBO Reskrim IPDA Rio K. Sasuang, berdasarkan laporan masyarakat bernomor 62/X/2025/SPKT/Res Boltara atas nama Rumiatun Patilima, ibu kandung korban.

Baca Juga :  Breaking News, Mayat Perempuan Yang Ditemukan Terapung Dilaut, Terlantar Saat Dibawah Ke RSUD Bolmut

Dalam laporan itu, korban diduga dibawa oleh pria berinisial Y.A (43) alias Yanto Kambing, ayah tirinya sendiri. Tim penyidik yang dipimpin Aipda Moh. Trisno Alimuda bersama Brigadir Randi Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggio kemudian bergerak menuju wilayah Kotamobagu berdasarkan informasi awal masyarakat.

Meski hasil awal belum membuahkan hasil, tim tidak menyerah. Pencarian dilanjutkan hingga ke wilayah Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, dan Minahasa Selatan.

Upaya itu akhirnya berhasil. Sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, tim mendapat laporan masyarakat bahwa pelaku dan korban terlihat di Tanamon, Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga :  Pemkab Boltara Gelar Upacara, Serahkan Anugerah Literasi hingga Launching Parkir Digital

Pencarian berlanjut hingga Minggu siang pukul 14.00 WITA, ketika tim gabungan Polres Boltara dan Polsek Modoinding menemukan pelaku tengah berada di sebuah warung bakso di Modoinding, bersama korban.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Modoinding untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dipindahkan ke Mapolres Boltara.

Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly mengapresiasi dedikasi timnya di lapangan.

“Ini bukti komitmen Polres Boltara dalam merespons setiap laporan masyarakat dengan serius. Tidak ada yang kami anggap sepele, apalagi menyangkut keselamatan anak,” tegasnya.

Keberhasilan ini, kata Mario, menjadi bukti nyata komitmen Polres Boltara dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik melalui tindakan cepat, koordinasi lintas satuan, dan kepedulian terhadap masyarakat.(*)