Republish.id, BITUNG – Warga Kota Bitung tak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengurus berbagai keperluan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sepanjang September 2026, Bapenda Kota Bitung turun langsung ke delapan kecamatan melalui program Bulan Bijak PBB-P2.
Program ini bukan hanya membuka layanan pembayaran pajak, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengecek hingga memperbaiki data objek pajak yang bermasalah.

Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, mengatakan pelayanan tersebut sengaja dibuat lebih dekat agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan perpajakan.
“Cek, daftar, benahi dan bayar PBB-P2 dengan lebih mudah dan praktis,” kata Theo, Rabu (2/9/2026).

Dalam pelayanan tersebut, masyarakat bisa mendapatkan 13 jenis layanan.
Mulai dari pengecekan data PBB-P2 dan tunggakan, informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pendaftaran objek pajak, perubahan maupun pembetulan data, hingga pemutakhiran data.
Bapenda juga membuka layanan konsultasi, identifikasi objek pajak baru, fasilitasi pembayaran, serta pencatatan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Untuk pembayaran, masyarakat juga dapat memanfaatkan QRIS dan sejumlah kanal pembayaran lainnya.
Menurut Theo, keberadaan petugas Bapenda langsung di kecamatan diharapkan tidak hanya meningkatkan kemudahan pelayanan, tetapi juga membantu pemerintah mendapatkan data perpajakan yang lebih akurat.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat di berbagai wilayah Kota Bitung memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi dan administrasi PBB-P2,” ujarnya.
Pelayanan tersebut digelar secara bergilir.
Setelah Kecamatan Maesa pada 1–2 September, Bapenda melanjutkan pelayanan di Aertembaga pada 3–4 September.
Berikutnya, Kecamatan Lembeh Selatan pada 7–8 September dan Lembeh Utara pada 9–10 September.
Pelayanan kemudian bergeser ke Matuari pada 14–15 September, Ranowulu 16–17 September, Madidir 21–22 September, dan terakhir Girian pada 23–24 September 2026.
Theo berharap masyarakat memanfaatkan kehadiran layanan tersebut, terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan atau menemukan ketidaksesuaian data PBB-P2.
Ia menilai kemudahan pelayanan harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Pajak pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai pelayanan pemerintah,” tandasnya.




















Leave a Reply
View Comments