BPK RI Mulai Periksa LKPD Boltara 2025, Sekda Tekankan Sinergi dan Kesiapan Data

Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melakukan entry meeting bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Selasa (10/02/2026). (Foto Humas).

Republish.id, BOLTARA – Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 resmi dimulai. Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melakukan entry meeting bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Selasa (10/02/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Boltara dan dipimpin langsung oleh Sekda Boltara, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS. Sementara itu, tim BPK RI Perwakilan Sulut dipimpin oleh New Lyn Sondang Magdalena Simbolon.

Baca Juga :  Operasi Tiga Hari di Boltara! UPTD PPD Sasar Kendaraan Menunggak Pajak, Notis Lama Ditarik

Entry meeting ini menjadi tahapan awal pemeriksaan interim sekaligus permintaan data dan dokumen awal terkait LKPD Tahun Anggaran 2025. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 25 hari, terhitung sejak 9 Februari hingga 5 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah berharap seluruh perangkat daerah dapat membangun komunikasi yang baik dan koordinasi yang sinergis bersama tim pemeriksa.

Baca Juga :  Bupati Boltara Buka Evaluasi SAKIP 2026, OPD Diminta Jadikan Rekomendasi KEMENPANRB Acuan Program 2027
Foto Humas.

Ia menekankan pentingnya kesiapan data serta ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen agar proses audit berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyediaan data dan informasi selama masa pemeriksaan dapat dilakukan secara tertib, lancar, efektif, dan tepat waktu guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.

Baca Juga :  31 Adegan Terungkap! Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Kematian Remaja di Kuala Utara

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Pemeriksaan interim ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel sebelum memasuki tahapan audit lanjutan.