Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya pada Kamis (30/7/2026) pagi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (28/7/2026) malam hingga Kamis pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB dengan tangan terborgol. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan tim penyidik KPK dan aparat kepolisian untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, Anom Widiyantoro diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan jual beli jabatan dan penerimaan uang dari proyek daerah.
Sebelumnya, Anom bersama sejumlah pihak diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari WIB. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan 12 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih. Dari 12 orang tersebut, lima di antaranya yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Selain mengamankan 21 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo.












Leave a Reply
View Comments