Republish.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial AR alias Agus Rauf (48) warga Jl gunung Kinabalu Kelurahan biawu Kecamatan Kota selatan kota Gorontalo diamankan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota akibat kasus Narkoba jenis sabu.
AR ditangkap pihak kepolisian pada hari Sabtu, (11/5) di Jalan Pemerataan Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, sedotan, pireks kaca, dan korek api gas.
AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AAA di wilayah Sulawesi Tengah. Saat ini, AAA masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Ricky P. Parmo, S.I.K., Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mengatakan bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“AR diancam dengan pidana penjara paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar, atau pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I,” ujar AKP Ricky.
Kasat Narkoba juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan menghimbau masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkoba di Gorontalo.













Leave a Reply
View Comments