Dua Polisi di Semarang Peras Pasangan Muda-Mudi, Kini Terancam Dipecat

Ilustrasi yang menggambarkan kejadian pemerasan oleh dua polisi terhadap pasangan muda-mudi di Semarang. (Foto AI).

Republish.id, NASIONAL – Dua anggota polisi di Semarang, Aiptu Kusno (46) dari SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang, ditangkap karena diduga memeras pasangan muda-mudi yang sedang nongkrong di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam.

Mereka tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu seorang warga sipil bernama Suyatno (44) asal Sendang Mulyo, Tembalang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, memastikan kasus ini akan diproses secara hukum. “Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,”ujarnya, Sabtu (1/1/2025).

Baca Juga :  Temuan Mayat Pria Gantung Diri di Rumah Adat Limboto, Gegerkan Warga Sekitar

Kejadian bermula ketika Korban, pasangan kekasih berinisial MRW (18) dan MMX (17), saat itu sedang berada di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat.

Tiga pelaku datang dengan mobil merah, mencabut kunci mobil korban, serta meminta kartu identitas mereka. Korban kemudian dipaksa masuk ke mobil pelaku dan diminta membayar Rp2,5 juta.

Baca Juga :  YR: "Saya Diancam Dibunuh dan Dipotong-potong, Tapi Saya Pilih Hadapi Secara Jantan"

Mereka lalu dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara untuk menarik uang tersebut. Setelah uang diserahkan, pelaku mengembalikan KTP dan kunci mobil korban.

Dokumentasi warga: POLISI PERAS WARGA: Satu dari dua orang polisi Semarang yang melakukan pemerasan terhadap warga, belum lama ini. Dua anggota polisi di Semarang memeras pasangan muda-mudi dengan meminta Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang berjanji menindak tegas pelaku.

Namun, pacar korban berteriak histeris, menarik perhatian warga sekitar. Warga yang curiga segera melapor ke Polsek Semarang Utara. Sadar dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta kepada korban.

Baca Juga :  Plt Bupati Suharsi Igirisa Dukung PJS Penuhi Syarat Jadi Konstituen Dewan Pers

Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan bahwa kedua anggotanya akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan saat ini sudah ditahan dalam penempatan khusus selama 21 hari. “Iya penerapan pasal 368 KUHP,” tegasnya.

Selain proses pidana, mereka juga akan menjalani sidang etik yang dapat berujung pada pemecatan. “Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian,” jelas Kapolrestabes.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukan nya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini