Republish.id, BITUNG, – Dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan kapal (ship scrapping) PT Delta Multi Metal Perkasa menjadi pembahasan alot dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi DPRD Kota Bitung, Kamis (6/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Gunawan Kansil itu mempertemukan pihak perusahaan dengan instansi teknis dan pembawa aspirasi untuk mengurai polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah instansi hadir dalam rapat tersebut, di antaranya KSOP Kelas II Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kejaksaan Negeri Bitung, Polres Bitung, Camat Aertembaga, Lurah Aertembaga.
Dalam rapat itu, Ketua DPRD Vivi Ganap mengingatkan aktivitas pemotongan kapal tidak boleh mengesampingkan aspek perlindungan lingkungan.
“Harusnya ada izin lingkungan. Dampak pencemaran dari aktivitas ini sangat besar. Sisa pemotongan kapal bisa jatuh ke laut, belum lagi limbah B3 seperti oli bekas dan serpihan besi. Semua limbah B3 wajib ditangani sesuai ketentuan,” tegas Vivi.
Anggota DPRD dari Partai NasDem, Alexander Wenas juga meminta persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh, bukan hanya sebatas kelengkapan administrasi.
“Prinsipnya, apakah seluruh izinnya sudah lengkap, apakah aktivitas ini mengganggu masyarakat, apakah ada keluhan atau kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan. Itu yang harus dipastikan,” katanya.
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Sekretaris DLH Kota Bitung, Hendry Adrian Tangkudung, menjelaskan pihaknya telah dua kali melakukan pengawasan lapangan, yakni pada 28 Juli dan 5 Agustus 2026.
Hasilnya, kata dia, perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara dokumen lingkungannya diterbitkan melalui aplikasi AMDALNET yang terintegrasi dengan OSS.
“Dokumen lingkungan perusahaan ini berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Berdasarkan penapisan sistem, tingkat risiko kegiatan usaha ini tergolong rendah sehingga dokumen lingkungannya berupa SPPL,” jelasnya.
Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi seluruh komitmen pengelolaan lingkungan, termasuk penanganan limbah hasil aktivitas pemotongan kapal.
Ia juga menegaskan dugaan pencemaran tidak bisa dibuktikan hanya melalui pengamatan visual.
“Kalau ada dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pengambilan sampel dan uji laboratorium. Tidak cukup hanya melihat secara kasat mata,” ujarnya.
Selain SPPL, lanjut Tangkudung, perusahaan juga telah mengantongi Surat Keterangan Penghapusan Kapal Perikanan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, izin kegiatan ship scrapping, hingga dokumen metode pelaksanaan pekerjaan.
Dari hasil inspeksi lapangan, DLH juga mengaku belum menemukan adanya ceceran oli maupun indikasi pencemaran secara visual.
Sementara itu, pembawa aspirasi Robby Supit, Nando Lengkong dan Novri Topit menegaskan mereka tidak menolak investasi. Namun, mereka meminta aktivitas pemotongan kapal dilakukan di lokasi yang memang telah disiapkan dan memenuhi seluruh ketentuan.
“Bitung merupakan kota pelabuhan dan perikanan. Aktivitas seperti ini pasti terus ada. Karena itu kami berharap ada lokasi khusus yang legal sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan,” ujar Novri.
Mereka juga meminta seluruh pihak turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lapangan PT Delta Multi Metal Perkasa, Estevanus Sidangoli, memastikan seluruh dokumen perizinan perusahaan telah dipenuhi sesuai regulasi dan siap diperlihatkan kepada instansi yang berwenang.
“Kalau memang ada bukti pencemaran, mari kita buktikan bersama. Jangan hanya berdasarkan asumsi. Semua dokumen perizinan tersedia di instansi terkait dan siap diperiksa,” tegasnya.
Sidangoli menjelaskan aktivitas perusahaan merupakan pemotongan kapal bekas menjadi besi tua untuk didaur ulang. Material hasil pemotongan dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim setelah mencapai muatan sekitar 20 ton.
Perusahaan, kata dia, juga mempekerjakan 43 tenaga kerja yang mayoritas merupakan warga Kecamatan Aertembaga.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi pembawa aspirasi yang dinilai memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami agar ke depan semakin baik dan bisa meminimalisasi semua kekhawatiran maupun keluhan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Vivi Ganap membacakan sejumlah kesimpulan. Salah satunya menegaskan seluruh aktivitas perusahaan wajib berjalan sesuai regulasi dan standar operasional prosedur (SOP).
DPRD juga meminta instansi teknis mendampingi pelaku usaha dalam melengkapi administrasi dan perizinan tanpa menghambat iklim investasi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama seluruh pihak terkait akan turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan fakta di lapangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kita akan turun bersama menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini,” pungkas Vivi.









Leave a Reply
View Comments