Republish.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan mantan Bupati Pesawaran periode 2016–2024, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejati Lampung pada Senin malam, 27 Oktober 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Dendi bersama empat orang lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Armen, Selasa (28/10).
Selain Dendi, empat tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus ini berinisial ZF, SA, S, dan AL. ZF diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta yang diduga meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek air minum tersebut.
Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari usulan DAK Fisik Bidang Air Minum yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada Kementerian PUPR pada tahun 2021, dengan total nilai Rp10 miliar.
“Dari proposal itu, Kementerian menyetujui proyek senilai Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022,” jelas Armen.
Namun, pelaksanaan proyek tidak dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagaimana perencanaan awal. Setelah terjadi perubahan struktur organisasi, proyek justru dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran, yang kemudian membuat rencana baru diduga menyimpang dari proposal awal.
“Perubahan itu membuat hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana DAK. Akibatnya, kegiatan proyek yang seharusnya memperluas akses air bersih bagi warga justru menimbulkan indikasi kerugian negara,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Armen menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan untuk menambahkan pasal baru bila ditemukan bukti tambahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, Dendi Ramadhona dan empat tersangka lain ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui serta Rutan Polresta Bandar Lampung,” tutupnya.











Leave a Reply
View Comments