OTT Ketujuh di 2026! KPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, (Foto Antara)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah pihak lainnya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Operasi senyap tersebut dilakukan pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup yang tengah berjalan. Setelah diamankan, pihak-pihak yang terjaring langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Tanggapi Penangkapan Pegawai Terkait Judi Online

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan beberapa orang dan membawa mereka ke ibu kota untuk pendalaman perkara dalam proses penyelidikan lanjutan.

Penindakan terhadap Fadia Arafiq ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Kasus ini juga menjadi operasi tangkap tangan pertama yang digelar lembaga antirasuah selama bulan Ramadan tahun ini.

Baca Juga :  Otoritas Australia Konfirmasi Penembakan Bondi Sebagai Serangan Teroris Anti-Semit

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT dalam rentang waktu yang sama. Operasi pertama menjerat pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. OTT kedua menyeret Wali Kota Madiun, Maidi. Sementara OTT ketiga menindak Bupati Pati, Sudewo.

Tak hanya itu, KPK juga pernah mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, serta melakukan operasi terkait Direktorat Bea Cukai. Sebelum kasus di Pekalongan ini, OTT terakhir dilakukan terhadap pejabat pengadilan di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Perlihatkan Ijazah Asli Jokowi saat Gelar Perkara Khusus

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penangkapan terhadap Fadia Arafiq. Lembaga tersebut juga belum menyampaikan apakah telah menetapkan status tersangka maupun jadwal pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini.

Redaksi Republish.id