Terungkap! Ibu Tiri di Sukabumi Jadi Tersangka Kematian Bocah NS, Fakta Kekerasan Sejak 2023

Ilustrasi pembunuhan (SinPo.id/Humas Polri)

Republish.id, NASIONAL – Kasus kematian tragis seorang anak berinisial NS di wilayah Sukabumi akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa bocah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Hasil pendalaman menunjukkan korban diduga mengalami kekerasan fisik maupun psikis selama tinggal bersama ibu tirinya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa status tersangka terhadap TR bukan tanpa dasar.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Polri: Ini Bahan Evaluasi Penyidik

Kekerasan Diduga Terjadi Sejak 2023

Dari hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan terhadap NS disebut telah berlangsung sejak 2023. Bahkan, pada November 2024 sempat ada laporan polisi terkait dugaan kekerasan tersebut. Namun, saat itu perkara berakhir damai.

“Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelas Samian membeberkan bentuk penyiksaan yang dialami korban.

Baca Juga :  Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 32 Reptil Dilindungi di Bandara Soekarno-Hatta, WN Mesir Ditahan

Polisi mengungkap sejumlah bentuk kekerasan yang diterima korban, mulai dari jeweran, tamparan hingga cakaran. Meski demikian, motif tindakan tersebut masih terus digali. TR sendiri sempat beralasan bahwa perlakuannya dilakukan untuk mendisiplinkan anak.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.

Baca Juga :  Dugaan Asusila di Kejari Bolmut Diseriusi Kejati Sulut

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mendalami dugaan lain, termasuk kabar bahwa korban sempat dipaksa meminum air panas. Polisi akan mengedepankan metode ilmiah dalam pengumpulan bukti agar perkara ini dapat diproses secara kuat dan transparan di pengadilan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga sendiri.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini