Aksi Masturbasi di Bus Transjakarta, Dua Penumpang Pria Diciduk Polisi

Foto Ilustrasi, (Gemini AI)

Republish.id, NASIONAL – Sebuah insiden tidak pantas terjadi di dalam bus Transjakarta yang melintas di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Dua penumpang pria tertangkap tangan diduga melakukan tindakan asusila (Masturbasi) di dalam kendaraan umum tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika seorang penumpang perempuan menaiki bus Transjakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri berdesakan bersama penumpang lainnya dan tidak langsung menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Telusuri Kebocoran Data Polri Usai Tangkap Bjorka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, dua terduga pelaku berinisial HW dan FTR telah diamankan oleh petugas keamanan Transjakarta sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” kata Onkoseno dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026) mengutip Liputan6.com.

Situasi menjadi ricuh ketika penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga perhatian di dalam bus tertuju pada korban. Dari situ, korban menyadari bahwa dirinya diduga menjadi sasaran tindakan asusila.

Baca Juga :  Prabowo Kritik Vonis Ringan Koruptor Rp300 Triliun, Minta Hukuman Lebih Berat

Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang segera mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Oknum, Mantan Dosen UMGO Kedapatan Hubungan Badan Dengan Ponakan

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Selain itu, aparat juga memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini