Jangan Golput, Begini Cara Cek DPT Online dengan Mudah Lewat HP

Cara mengecek DPT online, bisa pakai HP (Foto : Liputan6.com)

Republish.id, NASIONAL – Belum tahu di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ? Simak cara mengeceknya secara online.

Cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan secara mandiri via online, melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.  Caranya pun sangat mudah, sebab hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/  atau klik linklink ini.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia.
  • Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian.
  • Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.
  • Hasil pencarian juga akan memperlihatkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat. Anda hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024 sebab lokasi TPS Pemilu 2024 sudah langsung tersambung dengan Google Maps.
Baca Juga :  Tidak Lapor Dana Kampanye, KPU Coret Tiga Parpol di Bolmut

Dengan mengikuti cara di atas,  anda akan mengetahui TPS tempat anda mencoblos.  Ini juga memudahkan Anda untuk mencari tahu bagaimana cara ke lokasi TPS termasuk berapa jarak dari rumah atau lokasi saat ini menuju lokasi TPS.

Cek lokasi TPS Pemilu 2024 perlu dipahami terutama bagi mereka yang mengajukan pindah memilih. Sebab mereka tidak akan lagi terdaftar di TPS yang lama. Mereka akan terdaftar di TPS yang baru sesuai lokasi pindah memilih.

Baca Juga :  Penarikan Mobil Secara Sepihak, Yumi Bonde Warga Lolak Akhirnya Menempuh Jalur Hukum

Untuk memunculkan lokasi DPT, kita harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!’

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih wajib membawa dokumen yang harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024. Dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024 yaitu Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT

Baca Juga :  Pulang Kampung, Asripan Nani Dikabarkan Maju Pilkada Bolmut

KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.

Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.(infopublik)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."