Wakapolri : Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto./ (Ist)

Republish.id, NASIONAL – Seluruh produk jurnalistik yang dibuat dengan mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (8/3/2024).

“Kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus.

Dirinya mengungkapkan, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Dimana, kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian.

Baca Juga :  BPJS dan Pembangunan Masjid Masuk Prioritas Roni-Adnan

Agus mengatakan, kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Menurutnya, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi, kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Baca Juga :  Skandal Ponpes di Pati Terbongkar, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Bertahun-tahun

Hal yang sama juga disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dirinya menjelaskan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi.

Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Baca Juga :  DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex: Pemerasan Berujung Pemecatan!

Dirinya berharap, produk jurnalistik bisa terys memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.

Berbeda dengan produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi.(*)

 

*Baca selengkapnya di sini

 

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."