Republish.id, NASIONAL – Nama aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali jadi sorotan publik. Kali ini, ia diperiksa polisi terkait kasus produksi vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Pemeriksaan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.
“Benar (artis JF adalah Jonathan Frizzy alias Ijonk),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Namun, Ade Ary belum menjelaskan secara rinci peran Ijonk dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini status Jonathan Frizzy masih sebagai saksi. Meski demikian, sang aktor belum memenuhi panggilan kedua dari penyidik.
“Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar jaringan produksi vape ilegal yang mengandung zat etomidate.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER.
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menyebutkan bahwa JF telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Untuk public figure berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga menegaskan bahwa keterlibatan JF masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.
“Masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua,” kata Michael.
Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025 setelah pihak Polresta dan Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan kiriman vape yang mengandung etomidate dari luar negeri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta.
“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” pungkasnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.











Leave a Reply
View Comments