Republish.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan bergilir terhadap seorang gadis di bawah umur.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/01/2025) oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
IPTU Pranti Natalia Olii mengungkapkan bahwa tindakan keji ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
“Kami melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana perlindungan anak, yakni persetubuhan dan pencabulan,” ujar IPTU Pranti kepada awak media.

Peristiwa ini bermula saat korban dijemput oleh seorang teman lelakinya berinisial R dari rumahnya dan dibawa ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Di lokasi pertama inilah, korban dibujuk dan dipaksa oleh R untuk melakukan hubungan badan.
Setelah kejadian di penginapan, korban kemudian dibawa ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Di tempat ini, korban kembali mengalami perbuatan serupa oleh sembilan orang pelaku lainnya.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dipindahkan ke lokasi ketiga, yakni sebuah rumah di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Di tempat terakhir ini, korban mengalami peristiwa serupa yang melibatkan sepuluh orang pelaku lainnya.
“Langkah-langkah yang telah kami lakukan adalah penyidikan lebih lanjut, menetapkan tersangka, serta menahan pelaku yang terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujar IPTU Pranti.
Total 19 pelaku yang terlibat dalam kejadian ini kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Para tersangka disebut melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman terhadap korban.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, termasuk keterangan saksi, visum, dan barang bukti yang ada, kami menetapkan 19 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” pungkas IPTU Pranti.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Gorontalo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Gorontalo untuk pendampingan psikologis terhadap korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.









Leave a Reply
View Comments