Kebebasan Pers Terancam, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Kombes Tony Diberi Sanksi Tegas

Desakan tersebut disepakati Solidaritas Jurnalis Gorontalo dalam forum Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar pada Senin, (30/12/2024), di Kota Gorontalo, (Foto Istimewa).

Republish.id, GORONTALO – Solidaritas Jurnalis Gorontalo mendesak Kapolda mengambil tindakan tegas terhadap Karo OPS Polda Gorontalo, Kombes Tony Sinambela, yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.

Permintaan maaf Kapolda Gorontalo dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers ini.

Kombes Tony harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakannya yang mencoreng kebebasan pers.

Desakan tersebut disepakati Solidaritas Jurnalis Gorontalo dalam forum Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar pada Senin, (30/12/2024), di Kota Gorontalo.

Baca Juga :  KPU Bolmut Resmi Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Acara tersebut dihadiri lintas organisasi pers dan perwakilan media yang menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers.

Sikap ini juga menjadi peringatan kepada kepolisian di seluruh Indonesia untuk lebih menghormati jurnalis yang bekerja sesuai tugas profesinya.

Kronologi Insiden

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, saat Ridha Yansa sedang meliput aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo.

Dengan ID Card jurnalis yang terlihat jelas, ia merekam jalannya aksi. Namun, seorang anggota polisi tiba-tiba mendatanginya, memukul tangan hingga ponselnya jatuh, dan melarang merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.”

Baca Juga :  Dua Pendaki Asing Hilang Saat Erupsi Gunung Dukono, Tim SAR Berpacu dengan Ancaman Lava

Akibat insiden tersebut, ponsel Ridha rusak parah, dan ia tidak dapat melanjutkan tugas jurnalistiknya.

Tuntutan dan Langkah Hukum

Kapolda Gorontalo sebelumnya telah meminta maaf secara institusional. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai permintaan maaf itu belum memadai tanpa adanya sanksi nyata kepada pelaku.

Selaku Koordinator, Wawan Akuba mengatakan, Permintaan maaf Kapolda hanyalah langkah awal. Pelaku harus meminta maaf langsung kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis Gorontalo. Selain itu, harus ada sanksi tegas sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kebebasan pers

Baca Juga :  Tiga Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia, KPUD Pastikan dapat Santunan

Pengingat Penting

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Tindakan represif terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa dan semua jurnalis di Indonesia.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."