Republish.id, GORONTALO – Solidaritas Jurnalis Gorontalo mendesak Kapolda mengambil tindakan tegas terhadap Karo OPS Polda Gorontalo, Kombes Tony Sinambela, yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.
Permintaan maaf Kapolda Gorontalo dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers ini.
Kombes Tony harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakannya yang mencoreng kebebasan pers.
Desakan tersebut disepakati Solidaritas Jurnalis Gorontalo dalam forum Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar pada Senin, (30/12/2024), di Kota Gorontalo.
Acara tersebut dihadiri lintas organisasi pers dan perwakilan media yang menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers.
Sikap ini juga menjadi peringatan kepada kepolisian di seluruh Indonesia untuk lebih menghormati jurnalis yang bekerja sesuai tugas profesinya.
Kronologi Insiden
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, saat Ridha Yansa sedang meliput aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo.
Dengan ID Card jurnalis yang terlihat jelas, ia merekam jalannya aksi. Namun, seorang anggota polisi tiba-tiba mendatanginya, memukul tangan hingga ponselnya jatuh, dan melarang merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.”
Akibat insiden tersebut, ponsel Ridha rusak parah, dan ia tidak dapat melanjutkan tugas jurnalistiknya.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Kapolda Gorontalo sebelumnya telah meminta maaf secara institusional. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai permintaan maaf itu belum memadai tanpa adanya sanksi nyata kepada pelaku.
Selaku Koordinator, Wawan Akuba mengatakan, Permintaan maaf Kapolda hanyalah langkah awal. Pelaku harus meminta maaf langsung kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis Gorontalo. Selain itu, harus ada sanksi tegas sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kebebasan pers
Pengingat Penting
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Tindakan represif terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa dan semua jurnalis di Indonesia.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik.










Leave a Reply
View Comments