Kecam Postingan ‘Gorontalo Karlota’, PERMAHI Akan Lapor Pemilik Akun ke Polda

 

Republish.id, GORONTALO – Dugaan penghinaan gelar Akademik yang diviralkan oleh akun media sosial Gorontalo Karlota kembali menuai kecaman dari mahasiswa hukum.

Setelah mendapat kecaman dari Alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, kali ini, kecaman datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo.

Ketua Umum PERMAHI Gorontalo melalui Sekretaris Umum, Adrianto Pasila mengatakan, pihaknya akan melaporkan akun tersebut karena diduga telah melecehkan gelar akademik Sarjana Hukum.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Perpol Penempatan Anggota di K/L Sesuai Aturan Hukum yang Mengikat

“Kami mengecam postingan tersebut karena telah merendahkan bahkan menghina derajat gelar akademik Prodi Hukum, apalagi ditafsirkan sebagai sarjana hutu yang merupakan alat kelamin pria,” kata Adrianto.

Dirinya menjelaskan, untuk mendapatkan gelar akademik tersebut banyak hal yang dikorbankan.

“Tidak mudah mendapatkan gelar itu, banyak yang harus mengorbankan harta tenaga untuk mendapatkan gelar tersebut namun ada postingan yang merendahkan gelar itu jelas kami marah, apalagi kami adalah calon sarjana hukum itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Viral! Pasien RSUD Bolmut Bawa Tensi dan Kipas Sendiri, Ruang IGD Tanpa AC dan Lampu

Adrianto mengatakan, hal ini menjadi atensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum di Provinsi Gorontalo.

“Jelas ini merupakan tindak pidana dan kami bersama beberapa Senat, BEM Fakultas Hukum di Gorontalo akan melaporkan akun tersebut ke Mapolda Gorontalo. Kami akan mengawal dan mengusut tuntas akun tersebut sampai ke jeruji besi,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari ini media sosial dihebohkan oleh kasus seorang mahasiswi menggadaikan laptop temannya yang diduga untuk membiayai pacarnya.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Baterai Panel Surya, Tiga Pelaku Diamankan

Adrianto menyebut PERMAHI Gorontalo mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan proses tersebut.

Akan tetapi ada postingan yang dinilai kurang etik oleh salah satu akun media sosial bernama Gorontalo Karlota yang dinilai sangat merendahkan gelar Sarjana Hukum.

Dimana, pada postingan di media sosial terlihat jelas foto dan nama beserta gelar SH yang merupakan akronim Sarjana Hukum, namun diplesetkan sebagai Sarjana Hutu.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."