Republish.id, NASIONAL – Banyak orang mungkin baru mendengar istilah KTP Pink, padahal dokumen ini memiliki peran penting bagi anak-anak di Indonesia. Secara resmi, KTP Pink dikenal dengan nama Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu kartu identitas kependudukan yang berbeda dari KTP elektronik (KTP-el) berwarna biru yang wajib dimiliki orang dewasa.
Istilah KTP Pink muncul karena kartu ini berfungsi mirip dengan KTP orang dewasa, yakni sebagai tanda pengenal resmi. Warna merah muda yang mendominasi kartu ini menjadikannya mudah dikenali, sekaligus menegaskan pentingnya identitas bagi anak-anak dalam mengakses layanan publik.
Apa Itu KTP Pink atau KIA?
KTP Pink atau KIA adalah identitas resmi untuk anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
“Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” demikian pengertian dari KIA sebagaimana termuat dalam Pasal 1 peraturan tersebut.
Kegunaan dan Jenis-jenis KIA
KIA diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan hak anak. Selain menjadi data valid pemerintah, dokumen ini juga digunakan untuk perencanaan program perlindungan anak.
KIA wajib dimiliki anak Warga Negara Indonesia (WNI) maupun anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Terdapat dua jenis KIA: untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun kurang satu hari.
Perbedaan KIA dengan KTP-el Biru
Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas resmi, KIA dan KTP-el memiliki perbedaan mendasar.
• KTP-el (biru): Wajib untuk WNI usia 17 tahun atau sudah menikah, memuat data biometrik (sidik jari, iris mata), serta berlaku seumur hidup.
• KIA (pink): Berlaku untuk anak-anak, tidak memiliki chip maupun data biometrik, serta hanya berlaku hingga usia 17 tahun sebelum diganti dengan KTP-el.
Syarat dan Cara Membuat KIA
Untuk mengurus KIA, orang tua dapat mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil setempat dengan melampirkan dokumen berikut:
• Fotokopi akta kelahiran anak
• Kartu Keluarga (KK) asli
• KTP elektronik orang tua/wali
• Pas foto berwarna ukuran 2×3 untuk anak usia 5–17 tahun (latar biru untuk tahun kelahiran genap, merah untuk ganjil)
Prosedur Pembuatan:
• Orang tua atau wali datang ke kantor Dukcapil atau unit pelayanan.
• Menyerahkan berkas persyaratan.
• Petugas melakukan verifikasi data.
• Jika valid, KIA akan dicetak.
• Kartu dapat diambil langsung di loket pelayanan.
Dengan memiliki KTP Pink, anak-anak Indonesia kini semakin terlindungi hak sipilnya sejak dini, sekaligus mempermudah akses berbagai layanan publik yang membutuhkan identitas resmi.











Leave a Reply
View Comments