Ketua LSM Jaman Frengkymax Kadir Kecam Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa

Caption : Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir. (Ist)

Republish.id, GORONTALO – Dugaan Kriminalisasi terhadap Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango yang menyampaikan aspirasi lewat media sosial, menuai sorotan publik.

Pasalnya, usai menyampaikan keluh kesah yang dilayangkan di sebuah unggahan media sosial Facebook milik Faisal Karim pada 29 Maret 2024, Faisal, justru mendapatkan panggilan dari Polsek Bulango Utara.

Faisal menerima surat bernomor SU/38/V/2024/Reskrim tertanggal 01 Mei 2024 dan diminta hadir pada tanggal 2 Mei 2024 Pukul 08.30 WITA untuk dimintai keterangan di ruang unit Reskrim Polsek Bulango Utara.

Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah alasan polisi melakukan pemanggilan terhadap Faisal Karim, yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Baca Juga :  Evaluasi Total dan Apresiasi Prestasi, PGRI Kabgor Siapkan Strategi Besar 2026

Kemudian, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Pengaduan An. NENI POLIHITO, S.Ip, Tanggal 29 April 2024.

capture postingan Facebook Faisal Karim.

Hal ini lantas menjadi sorotan dari Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir. Menurutnya, aduan yang dilayangkan Kades Tupa tersebut berpotensi terhadap tindakan pembungkaman masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya. Kalaupun ada yang tersinggung, maka perbaiki, jangan justru dilaporkan ke polisi. Ini pembungkaman terhadap masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah,” kata Frengkymax.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kinerja Program JKN di Bolmut: Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Kesehatan

Menurut Frengkymax, kritikan yang berujung pemanggilan polisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan dihati masyarakat lain yang ingin melakukan kritikan terhadap hal hal yang terjadi di Desa.

“Hal ini bisa menyebabkan masyarakat lain yang ingin menyampaikan aspirasi merasa khawatir akan dipidanakan seperti ini. Kalau sudah begini, sama saja pemerintah desa anti kritik dari masyarakat,” tegasnya.

Frengkymax mengaku akang mencari tau kebenaran terkait hal tersebut. Jika ditemukan, kata dia, maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kenali 5 Efek Buruk Kurang Tidur Akibat Begadang

“Kami akan melakukan penelusuran. Jangan sampai ada yang disampaikan oleh saudara kita ini ternyata benar, lalu kemudian dirinya dibungkam seperti ini,” tegas Frengkymax.

Sementara itu, Kepala Desa Tupa Neni Polihito kepada awak media mengatakan aduannya ke Polsek setempat itu ia hanya meminta agar Polsek memediasi persoalan viral di Facebook itu terkait keluhan warganya.

“Mediasi polsek itu artinya meminimalisir terjadi gesekan antara masyarakat, keluarga dan lainnya, seperti itu saja. Dan tidak ada dalam bentuk laporan,” kata Neni Polihito.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini