Republish.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyelesaikan rangkaian penyidikan yang berlangsung cukup lama.
Kasus ini bermula dari laporan pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan karya tanpa izin oleh Ka Kuhu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung pada penetapan status tersangka.
Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, dijelaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa ZH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).
Adapun pasal yang disangkakan kepada ZH berkaitan dengan pelanggaran hak ekonomi pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dinilai merugikan pemegang hak cipta yang sah.
Menanti Janji “Potong Jari”
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menuai kontroversi lewat pernyataannya di media sosial. Dalam sebuah komentar, ia menantang dengan menyatakan akan “potong jari” apabila pihak kepolisian berhasil menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ucapan itu pun viral dan memantik beragam respons dari warganet, mulai dari kritik hingga tuntutan agar pernyataan tersebut dipertanggungjawabkan secara moral.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena Ka Kuhu dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena kembali mengangkat isu krusial tentang perlindungan hak cipta di era digital. Banyak pihak berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil dan transparan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi para kreator agar lebih menghormati karya orang lain.
Dengan status tersangka yang telah disematkan, proses hukum selanjutnya akan bergulir sesuai ketentuan yang berlaku. Publik pun menantikan perkembangan terbaru serta dampak kasus ini terhadap perjalanan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.(*)












Leave a Reply
View Comments