KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Kekayaan Disorot

Mantan Menag, Gus Yaqut, (Foto Infojateng.id)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersebut menandai babak baru pengusutan kasus yang menyeret penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Penetapan status tersangka itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026), mengutip Liputan6.com.

Seiring penetapan tersebut, laporan harta kekayaan Gus Yaqut turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp13.749.729.733 atau sekitar Rp13,7 miliar.

Baca Juga :  Mengejutkan! Kejagung Temukan Uang Rp 920 M dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Laporan itu disampaikan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Dalam LHKPN tersebut, Yaqut melaporkan kepemilikan enam aset berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil sendiri, dengan luas mulai dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi.

Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Selain itu, ia juga memiliki dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

Rincian Harta Kekayaan Gus Yaqut

A. Tanah dan Bangunan: Rp9.520.500.000

• Tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Kab/Kota Rembang: Rp1.889.000.000

Baca Juga :  Jokowi Resmi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Polisi: “Agar Jelas dan Gamblang”

• Tanah seluas 560 m² di Kab/Kota Rembang: Rp650.000.000

• Tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp4.500.000.000

• Tanah seluas 1.159 m² di Kab/Kota Rembang: Rp150.000.000

• Tanah seluas 263 m² di Kab/Kota Rembang: Rp731.500.000

• Tanah dan bangunan seluas 510 m²/510 m² di Kab/Kota Rembang: Rp1.600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.210.000.000

• Mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015: Rp260.000.000

• Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp1.950.000.000

C. Harta Bergerak Lain: Rp220.754.500

D. Surat Berharga: –

E. Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233

Baca Juga :  Kumabal, Pengerukan Pasir Pantai di Tanjung Buaya Tetap Berlanjut Meski Ditegur DLH Bolmut

F. Harta Lain: –

Total harta kekayaan Yaqut tercatat sebesar Rp14.549.729.733 atau sekitar Rp14,5 miliar. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang senilai Rp800 juta, sehingga kekayaan bersihnya menjadi Rp13.749.729.733.

Penyidikan Berlanjut

KPK saat ini masih mendalami dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penyidik menduga adanya aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.

Dugaan aliran uang tersebut, menurut KPK, diperoleh dari keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyidikan yang masih terus bergulir.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini