Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sidang tersebut menghasilkan putusan berbeda untuk masing-masing teradu, mulai dari pemulihan jabatan hingga penonaktifan sementara.
Lima anggota DPR nonaktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa Adies Kadir, selaku teradu I, tidak terbukti melanggar etik atas pernyataannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
“Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H. Adies Kadir S.H., M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Adang dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara itu, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik karena pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan kepada politikus Partai NasDem tersebut.
“Menyatakan teradu, Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,” ujar Adang.
Berbeda dengan Nafa, Uya Kuya sebagai teradu III dinyatakan tidak melanggar kode etik meski sebelumnya disorot karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. MKD memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
Namun, nasib berbeda dialami Eko Patrio. Teradu IV tersebut dinilai melanggar kode etik karena terekam berjoget dalam sidang yang sama dan membuat video berperan sebagai disc jockey menanggapi kritik publik. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan kepada politikus PAN itu.
“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional,” tegas Adang.
Sementara itu, Ahmad Sahroni sebagai teradu V juga dinyatakan melanggar kode etik karena ucapannya yang menyebut “orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.” MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni.
Selain sanksi tersebut, MKD juga memutuskan bahwa kelima anggota DPR nonaktif tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.
Diketahui, laporan terhadap kelima anggota DPR itu muncul karena berbagai perilaku dan pernyataan yang dianggap mencoreng marwah lembaga legislatif. Di antaranya, pernyataan menyesatkan soal tunjangan, sikap hedon, hingga aksi berjoget di acara kenegaraan.
Sebelum menjatuhkan putusan, MKD telah memanggil saksi dan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan terhadap masing-masing terlapor.











Leave a Reply
View Comments