Pemerintah Tunda Umumkan UMP 2026: Buruh Desak Kenaikan hingga 10,5%, Pengusaha Minta Formula “Adil”

Para buruh perempuan memilah daun tembakau berdasarkan kualitasnya di gudang tembakau di Jember, Jatim, 18 Juni 2007. (Kristian Dowling/Getty Images)

Republish.id, NASIONAL – Ketidakpastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kian memanas setelah pemerintah memutuskan menunda pengumuman yang sedianya dilakukan pada Jumat (21/11). Hingga kini, perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan asosiasi pengusaha masih jauh dari kata sepakat.

Penundaan tersebut terjadi karena pemerintah masih merampungkan regulasi baru terkait formula pengupahan yang harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa aturan baru itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Sebelumnya, pengumuman kenaikan upah minimum diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada Pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum diumumkan paling lambat tanggal 21 November,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11).

Ia menegaskan, “Ini juga masih dalam proses kita menyusun, dan memang kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP. Kita menginginkan dalam bentuk PP.”

Baca Juga :  Bali International Hospital Rampung Dibangun oleh PTPP: Tonggak Sejarah Baru Layanan Kesehatan Berstandar Global di Indonesia

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut putusan MK tersebut mencabut serta merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan upah minimum.

Hal ini menuntut pemerintah memastikan perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak.

“Disebutkan upah minimum harus mempertimbangkan kehidupan layak sehingga pemerintah harus merumuskan dan menghitung aspek tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, “Karena kan ada beberapa hal pertimbangan, tadi putusan MK yang harus kita pertimbangkan baik-baik, isu disparitas dan sebagainya. Insya Allah 1 Januari berlaku upah 2026.”

Saat ini draf PP tengah dimatangkan bersama Kementerian/Lembaga terkait. Konsultasi publik juga telah dilakukan bersama serikat pekerja, pengusaha, Depenas, hingga para kepala dinas.

Buruh Desak Kenaikan Hingga 10,5%

Baca Juga :  XRP Tiba-Tiba Naik 3%, Apakah Dampak Ripple Cabut Banding terhadap SEC?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan UMP 2026 pada kisaran 6,5% hingga 10,5%. Angka ini didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga berbagai indeks pendukung.

“Jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar,” tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Rabu (12/11).

Pengusaha Minta Kebijakan Tidak “Mengagetkan”

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah merumuskan kebijakan yang seimbang.

“Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Apindo, Shinta Kamdani, Rabu (05/11).

Pemerintah sendiri memiliki batas waktu hingga 21 November 2025 untuk merampungkan formula baru tersebut.

Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luthfi Ridho, menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan keputusan berada di tengah-tengah kepentingan kedua pihak.

“Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh, begitu mungkin. Tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,” ujarnya, Kamis (13/11).

Baca Juga :  Langkah Strategis PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Energi Terbarukan dan Dekarbonisasi

Akan Ada Rumus Baru Penghitungan UMP

Selama ini, rumus dasar UMP mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Ketentuan itu digunakan untuk penetapan UMP 2024 dan 2025. Namun untuk tahun 2026, pemerintah wajib menyesuaikan regulasi dengan putusan MK.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menyatakan sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya terkait metode penghitungan upah minimum.

Menteri Yassierli memastikan formulasi baru nantinya mengikuti amar putusan MK tersebut.

“Ya benar, harus sesuai putusan MK dan poin-poinnya. Itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10).

 

Baca artikel lengkap di sini.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini