Penarikan Mobil Secara Sepihak, Yumi Bonde Warga Lolak Akhirnya Menempuh Jalur Hukum

Terlihat Yuni Bonde saat melakukan protes ke kantor mandiri tunas finance, setelah mobil miliknya di tarik secara sepihak. (Foto: Istimewa)

Bolmong, Republis – Yumi Bonde asal Desa Doloduo, Kecamatan Lolak,  Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini mengaku tidak terima kenderaan roda empat miliknya ditarik secara sepihak oleh petugas pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) tanpa proses yang sudah diatur undang-undang.

“Alhamdulillah tadi saya sudah ketemu dengan pengacara yang akan mendampingi dalam kasus ini. Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata”ungkap Yumi, Selasa (23/1/2023)

Baca Juga :  Merasa Mendapat Ketidakadilan dari MenPAN-RB, Aliansi Mahasiswa dan Nakes Datangi Kantor Gubernur Gorontalo

Yumi menjelaskan bahwa alasan perampasan kendaraan bermotor tersebut hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan dan diiming-imingi oleh program restrukturisasi angsuran.

Namun, untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut, dirinya diharuskan membayar biaya penarikan kendaraan sekitar 15 juta rupiah.

Baca Juga :  PJS Sulut Ingatkan Pemda Terkait Pengelolaan Dana Kerjasama Media

“Sebelumnya saya hanya terlambat 2 hari. Saat membayar, sistem pembayaran di minimarket tidak bisa. Namun saat saya membayar dikantor MTF, tiba-tiba mobil saya diambil dan tidak dikembalikan lagi,”jelasnya.

Untuk itu sebagai upaya akhir dirinya mempercayakan kasus ini kepada hukum melalui pengacaranya.

Baca Juga :  BPK Sulut Serahkan Laporan Kinerja APBD & JKN Semester II 2024

Sementara itu pihak MTF Kotamobagu saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya mempersilahkan Debitur tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Semua kami kembalikan ke yang bersangkutan,”ungkap Moh Idel bagian penanganan kredit macet di MTF Kotamobagu.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini