Pernikahan Kena Royalti Musik? Begini Penjelasan Ahli

Foto Ilustrasi.

Republish.id, NASIONAL – Isu soal hajatan seperti pernikahan dan pesta ulang tahun akan dikenakan royalti musik ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut memicu perdebatan publik, lantaran dikaitkan dengan kebijakan hak cipta yang dianggap membebani masyarakat.

Melansir Tempo, Salah satu warganet melalui akun X (Twitter) @Rna**** mencuit pada Selasa, 12 Agustus 2025:

“Musik acara nikah dikenakan royalti 2 persen dari acara pesta. Kalau acara pesta Rp 60 juta, berarti Rp 1,2 juta. Di satu sisi, Menteri Agama bilang orang muda jangan kumpul kebo, harus menikah. Kayak gak sejalan kebijakan-kebijakan. Sudahlah, lebih bagus menggunakan musik gereja, masjid, dan musik luar.” cuit akun tersebut.

Baca Juga :  Trump Sindir Serangan Iran: Lemah dan Tak Serius

Menanggapi hal ini, Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Ahmad M Ramli menegaskan, aktivitas bersifat sosial dan non-komersial tidak menjadi sasaran penarikan royalti musik.

Menurutnya, hajatan seperti pesta pernikahan dan ulang tahun bukan merupakan kegiatan komersial.

Ramli, yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025.

“Pengguna terbagi menjadi pengguna individual yang membeli produk musik untuk dinikmati sendiri, dan pengguna komersial yang menggunakan lagu untuk aktivitas bisnis mereka,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pasca Ricuh Demo, Perlimaan Telaga Masih Dijaga Ketat Aparat Kepolisian dan Brimob

Menurut Ramli, penikmat musik di acara non-komersial justru membantu mempopulerkan karya.

“Pengguna, selain mendapat manfaat, juga memberi manfaat untuk para pelaku industri musik sendiri… mereka adalah agen iklan tanpa disuruh,” tegasnya.

Ia menambahkan, kekhawatiran masyarakat hingga takut memutar musik di rumah tidak beralasan. “Sepanjang tidak komersial, enggak ada (royalti),” ujarnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga memastikan pemerintah akan terus memfasilitasi dialog antara seniman, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.

Baca Juga :  Dua Pendaki Asing Hilang Saat Erupsi Gunung Dukono, Tim SAR Berpacu dengan Ancaman Lava

“Ke depan harus ada dialog supaya saling menguntungkan. Proses ini akan terus dilanjutkan,” katanya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Sementara itu, Kementerian Hukum menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak, melainkan pembayaran langsung kepada pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak masuk ke kas negara.

Penjelasan ini dimaksudkan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang salah kaprah.

Polemik royalti muncul setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan biaya memutar lagu di tempat mereka.

Pemerintah berharap diskusi yang dibangun secara dialogis ini dapat menghasilkan kebijakan yang adil, melindungi hak seniman, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan kenyamanan publik. (*)