Republish.id, BOLTARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Busato kembali menuai perhatian publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban, aktivitas tersebut dikabarkan masih terus berlangsung.
Sejumlah kalangan bahkan menyebut praktik tambang ilegal itu seolah “kebal hukum” karena tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Adler T.H. Manginsoa, SST., M.Si, menegaskan bahwa instansinya bergerak sesuai kewenangan yang dimiliki, yakni pada aspek lingkungan hidup, bukan pada ranah pidana pertambangan ilegal.
“Kalau dari aspek PETI-nya itu ranahnya bukan di kami. Namun dari aspek lingkungan hidup, jelas-jelas penambangan emas tersebut belum memiliki izin lingkungan. Itu yang menjadi dasar kami,” ujar Kadis DLH Boltara.
Ia menjelaskan, sejak masa kepemimpinan sebelumnya hingga saat ini, DLH telah melayangkan surat penghentian aktivitas kepada pihak-pihak yang melakukan penambangan di wilayah Busato.
“Kami sudah memberikan surat pemberhentian aktivitas, karena kewenangan kami hanya sampai di situ. Landasannya jelas, mereka tidak memiliki izin lingkungan,” tegasnya.
Sudah Turun Lapangan Bersama Tim Gabungan
DLH Boltara juga mengungkapkan bahwa peninjauan langsung ke lokasi tambang pernah dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian sektor (Polsek), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa setempat.
“Sebelumnya kami juga sudah turun lapangan bersama tim gabungan dari pihak Polsek, camat, dan kepala desa,” tegasnya.
Namun, saat tim berada di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan.
“Namun saat kami turun, aktivitas tidak ditemukan. Tidak ada pekerjaan maupun alat berat di lokasi,” jelasnya.
Belakangan, masyarakat kembali melaporkan bahwa aktivitas penambangan emas di Busato kembali berjalan.
Dugaan Kebocoran Informasi
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kebocoran informasi yang membuat aktivitas dihentikan sementara sebelum tim tiba di lokasi, Kadis DLH mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Apakah ada kebocoran informasi sehingga saat kami turun tidak ada aktivitas, itu saya tidak tahu,” jelasnya.
DLH Boltara menegaskan tetap berkomitmen melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, untuk penindakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan koordinasi lintas instansi agar aktivitas PETI di Busato tidak terus berulang, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ekosistem di wilayah tersebut.











Leave a Reply
View Comments